PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Massa Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam salah satu tuntutannya massa meminta agar PN Medan menunda eksekusi lahan seluas 4,05 hektare (Ha) milik anggota Mazilah, Muhammad Nur Azaddin yang berada di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
“Kembalikan tanah milik saudara kami Muhammad Nur Azaddin. Kami mohon kepada PN Medan agar menunda eksekusi sampai putusan Inkcrah,” tegas Koordinator Aksi yang juga Ketua DPW Mazilah Deliserdang, Syamsir Bukhori, Senin (14/7/2025).
Lebih jauh diketahui, saat ini, Muhammad Nur Azaddin sedang melakukan proses pembatahan/ perlawanan di Pengadilan Negeri (PN) Medan (Derden Verzet). Jadi, semua pihak harus menunggu sampai semua selesai.
“Kami tidak akan tinggal diam kalau keluarga kami diperlakukan semena-mena. Kami tidak mengintervensi, kami hanya melakukan kontrol sosial,” jelasnya.
Di akhir orasinya, massa mengultimatum PN Medan jika tidak mengindahkan tuntutan mereka, maka massa Mazilah akan turun dengan jumlah yang lebih banyak lagi.
“Kami tidak mengintervensi, tapi kami melakukan kontrol sosial. Kalau tuntutan ini tidak dipenuhi jangan salahkan kami jika membawa massa yang lebih banyak lagi ke PN Medan,” tegasnya.