PEDOMANRAKYAT, WAJO - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Wajo dari Komisi I dan Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek rehabilitasi Rumah Jabatan Bupati Wajo, di Jalan Veteran Sengkang, Rabu (16/7/2025).
Sidak dilakukan menyusul dugaan adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan proyek yang menelan anggaran APBD 2025 sebesar Rp 3,7 miliar.
Anggota DPRD yang hadir di antaranya Amshar Andi Timbang dan H. Mustafa dari Komisi I, serta Andi Bayuni Marzuki, H. Syamsuddin, dan Ibnu Hajar dari Komisi III DPRD Wajo, mereka turun langsung meninjau progres pembangunan serta mengevaluasi kualitas pekerjaan di lapangan.
Ketua Komisi III, Andi Bayuni Marzuki, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan tiga poin kejanggalan dalam proyek tersebut, salah satunya adalah volume pekerjaan yang dianggap tidak wajar.
"Ada tiga hal yang menjadi tanda tanya bagi saya, salah satunya volume pekerjaan yang menurut saya terlalu besar, saya juga dengar pelaksananya ini sebelumnya sempat bermasalah. Kita minta keterbukaan, jangan disembunyikan karena pada akhirnya pasti akan ketahuan,” tegas Andi Bayuni.
"Kami akan minta dokumen lengkap termasuk soft file nya, supaya kami bisa pelajari dan telusuri lebih jauh,” tambahnya.
Proyek rehabilitasi Rumah Jabatan Bupati ini dijadwalkan rampung pada akhir Desember 2025.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yasser, menjelaskan bahwa permasalahan yang dibahas sebelumnya terkait PBG dan volume telah ditanggapi. Ia menyebutkan bahwa saat ini volume masih dalam proses perhitungan
"Kami tetap akan membackup dengan perhitungan progres," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi masukan yang diberikan, dan menyatakan bahwa hal tersebut sangat berguna sebagai bahan perbaikan ke depan.
DPRD menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan proyek ini secara ketat. Mereka juga menyatakan tidak akan segan membawa kasus ini ke ranah hukum apabila ditemukan pelanggaran serius dalam pelaksanaannya.
"Kami tidak ingin ada permainan di balik proyek ini, setiap anggaran yang berasal dari uang rakyat harus digunakan sebaik-baiknya, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tutup Andi Bayuni. (Deden)