PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Sejumlah debitur Nasabah Bank BNI Pinrang merasa kecewa atas ditundanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPRD Pinrang terkait kelanjutan permasalahan korban penggelembungan kredit di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pinrang yang rencananya akan digelar di DPRD Pinrang, Rabu (16/7).
Salah seorang korban, yang enggan dipublikasi, mengaku kecewa karena tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai penundaan RDP tersebut, yang sebelumnya telah dijadwalkan untuk kedua kalinya. Padahal, dirinyIa dan para debitur lainnya telah meluangkan waktu untuk menghadiri RDP tersebut.
“Kami sudah korban, dan sekarang kami dikecewakan lagi,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Pinrang, Amri Manangkasi mengatakan, penundaan RDP disebabkan oleh miskomunikasi. Pihak DPRD menurutnya, telah menyampaikan informasi sebelumnya terkait penundaan tersebut kepada salah seorang keluarga korban.
“Sudah kita sampaikan ke pihak kerabat debitur yang menjadi korban,” kata Legislator Partai Golkar Pinrang ini. Namun, Amri enggan menyebut nama yang dimaksud.
Amri menegaskan, pihaknya akan menjadwal ulang RDP tersebut pada Jum'at, 25 Juli 2025 mendatang. Ia berharap, dari hasil RDP nanti akan ada solusi yang baik atas permasalahan yang dialami para debitur BNI KCP Pinrang.
"Kita lihat saja nanti, jika dalam RDP tersebut tidak ada itikad baik dari pihak BNI untuk mengembalikan dana debitur, DPRD Pinrang akan mendatangi Kantor Pusat BNI untuk meminta pertanggungjawaban," ujar Amri. (busrah)