PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana pagi di SMA Islam Terpadu Al Fatih Makassar tampak berbeda pada Rabu, 16 Agustus 2025.
Di tengah agenda Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), hadir satu sesi yang tidak biasa, yaitu, penyuluhan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Sebuah forum yang biasanya diisi canda dan motivasi, kali ini berubah menjadi ruang serius nan edukatif, membicarakan bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejati Sulsel menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Soetarmi, sebagai narasumber utama.
Di hadapan 16 siswa baru kelas X, Soetarmi memaparkan materi dengan gaya lugas namun membumi. Ia membuka sesi dengan pertanyaan mendasar, Apa yang membuat narkoba begitu berbahaya?.
Lalu ia pun menjawabnya sendiri dengan uraian komprehensif yang membuat ruang kelas itu hening penuh perhatian.
“Narkotika bukan sekadar racun bagi tubuh,” ujar Soetarmi, “tapi juga racun bagi masa depan, keluarga, masyarakat, bahkan negara.”
Soetarmi mengurai bahaya narkoba dari sisi medis, sosial, hingga politik. Pengaruh zat adiktif yang tinggi membuat penyalahgunaan narkotika tak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental, tapi juga memicu keretakan hubungan sosial dan keluarga.
Di tingkat yang lebih luas, penyalahgunaan narkoba disebutnya sebagai salah satu ancaman serius terhadap ketahanan nasional.
Tak hanya bicara soal dampak, Soetarmi membawa siswa menelusuri ketentuan hukum yang mengatur penggunaan dan penyalahgunaan narkotika.
Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 hingga regulasi turunan seperti Peraturan Menteri Kesehatan, semua dijelaskan dalam bahasa yang mudah dipahami.