Namun ia lebih dulu kabur dan sempat menghilang selama dua hari. Pelariannya berakhir di Kota Makassar, tempat ia akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.
“Pelaku kami amankan di Makassar. Saat ditangkap, barang bukti handphone milik korban masih ada padanya dan belum sempat dijual,” ujar Iptu Ridwan.
Dari hasil penyelidikan, IL diketahui bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis dalam kasus serupa. Polisi mencatat setidaknya tiga kasus pencurian yang pernah dilakukannya di wilayah Kota Makassar.
Kini, IL mendekam di sel tahanan Polres Maros. Ia dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami imbau pelaku-pelaku serupa agar menghentikan aksinya. Polres Maros akan terus memburu setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” Iptu Ridwan menandaskan. (Hdr)