PEDOMANRAKYAT, MAROS – Seorang pria berinisial IL, 28 tahun, warga Kota Makassar, harus kembali berhadapan dengan hukum.
Ia diringkus Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Maros setelah mencuri dua unit handphone dan uang tunai milik kasir di sebuah minimarket di Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.
IL melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat kasir lengah, ia menyambar dua unit ponsel yang tergeletak di meja kasir, berikut sejumlah uang tunai, lalu melarikan diri.
Aksi nekat itu terjadi pada Jumat lalu dan terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) minimarket.
“Dari hasil rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Anggota langsung bergerak dan melakukan pengejaran,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maros, Iptu Muh. Ridwan, S.H., M.H., Senin, 21 Juli 2025.
Upaya penangkapan sempat berlangsung dramatis. IL nyaris tertangkap di kediamannya tak lama setelah laporan diterima polisi.
Namun ia lebih dulu kabur dan sempat menghilang selama dua hari. Pelariannya berakhir di Kota Makassar, tempat ia akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.
“Pelaku kami amankan di Makassar. Saat ditangkap, barang bukti handphone milik korban masih ada padanya dan belum sempat dijual,” ujar Iptu Ridwan.
Dari hasil penyelidikan, IL diketahui bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis dalam kasus serupa. Polisi mencatat setidaknya tiga kasus pencurian yang pernah dilakukannya di wilayah Kota Makassar.
Kini, IL mendekam di sel tahanan Polres Maros. Ia dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami imbau pelaku-pelaku serupa agar menghentikan aksinya. Polres Maros akan terus memburu setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” Iptu Ridwan menandaskan. (Hdr)