“Ini bentuk intervensi kekuasaan. Proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, membenarkan nama Darmawangsyah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan.
Namun hingga sidang keempat, Darmawangsyah belum sekalipun hadir. Kejaksaan menyebut yang bersangkutan sudah tiga kali mangkir dari panggilan.
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulsel, Muhammad Yusuf, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan pemanggilan paksa ke majelis hakim.
“Kami tinggal menunggu penetapan dari pengadilan,” ujar Yusuf kepada wartawan.
ACC Sulawesi mendorong Kejaksaan untuk tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini. “Semua pihak yang disebut terlibat harus diproses. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” kata Kadir.
Sementara itu, proses hukum terhadap Sari Pudjiastuti masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari unsur pemerintah daerah. (Hdr)