PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Administrasi Rumah Tangga (ART) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tana Toraja.
Namun, hingga Selasa, 23 Juli 2025, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum yang berlarut-larut ini mulai memantik kecurigaan dan kritik dari kelompok masyarakat sipil.
“Sudah puluhan saksi yang diperiksa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, kepada wartawan saat dikonfirmasi di Makassar.
Meski demikian, Soetarmi menolak mengungkap identitas para saksi maupun hasil sementara dari pemeriksaan yang telah dilakukan.
Ia hanya menyebut tim penyelidik terus bekerja dan akan melangkah ke tahap berikutnya jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sikap tertutup dan lambannya perkembangan perkara ini mendorong Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi untuk angkat suara.
Lembaga yang selama ini aktif mengawal kasus-kasus korupsi di wilayah timur Indonesia itu mendesak Kejati Sulsel bersikap lebih progresif dan transparan.
“Kami mendesak Kejati Sulsel agar tidak hanya berhenti di penyelidikan. Jika memang telah ada indikasi kuat dan bukti permulaan cukup, segera naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Kadir Wokanubun, Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kamis, 24 Juli 2025.
Kadir menilai penanganan kasus ini akan menjadi cermin komitmen Kejati dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Menurutnya, kasus-kasus korupsi di sektor legislatif kerap luput dari perhatian karena menyangkut aktor-aktor politik yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan daerah.