PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Wilayah pengawasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) mencakup kawasan strategis yang sangat luas, dengan garis pantai sepanjang 6.585 kilometer dan luas cakupan hampir 100 ribu kilometer persegi. Kondisi geografis ini menjadikan wilayah Sulbagsel sebagai kawasan yang rawan terhadap aksi penyelundupan barang-barang ilegal, termasuk barang berbahaya dari luar negeri, seperti dari Malaysia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil DJBC Sulbagsel, Cahya Nugraha, dalam kegiatan media gathering semester I-2025 yang digelar di BSI UMKM Center Makassar, Kamis (24/7/2025).
“Wilayah pengawasan kami sangat luas dan memiliki banyak jalur tikus, baik laut maupun darat. Ini menjadi tantangan tersendiri dalam mengawal dan melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal,” ujar Cahya dalam pemaparannya.
Sepanjang semester I-2025, DJBC Sulbagsel telah mencatat 19 kali aksi penindakan terhadap barang-barang ilegal yang diselundupkan ke wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya. Hasil penindakan tersebut berupa beragam barang ilegal, dengan total nilai ekonomi yang signifikan dan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan mencapai Rp19 miliar lebih.
Adapun rincian Barang Hasil Penindakan (BHP) yang diamankan antara lain:
12.920.307 batang rokok ilegal, dengan potensi penerimaan negara yang diselamatkan mencapai Rp12,654 miliar.
5.460 liter Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) senilai Rp4,523 miliar, dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp2,057 miliar.
Serta 56 berkas ultimum remedium, dengan estimasi nilai barang Rp5,761 miliar.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami sebagai community protector atau pelindung masyarakat dari peredaran barang berbahaya yang dapat merugikan, baik dari sisi ekonomi maupun sosial,” terang Cahya.
Salah satu fokus utama penindakan yang dilakukan DJBC Sulbagsel adalah peredaran rokok ilegal, yang masih marak ditemukan di pasar-pasar lokal. Rokok ilegal ini dinilai sangat merugikan negara karena berpotensi besar menggerus pendapatan dari sektor cukai.
Cahya Nugraha membeberkan empat ciri utama yang bisa dikenali masyarakat untuk membedakan rokok ilegal, yakni:
Tidak dilengkapi pita cukai
Menggunakan pita cukai palsu