PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Praktik lancung dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank milik negara di Makassar kembali menyeret empat orang ke jeruji besi.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dan menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp6,5 miliar itu.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis malam, 24 Juli 2025, setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sulsel menggelar ekspos perkara dan mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Keempat tersangka yang ditahan berinisial NR, F, II, dan R. Mereka diduga menjadi simpul penting dalam jejaring calo kredit yang sudah lebih dulu menjerat tiga tersangka lainnya yaitu, ATP, pegawai bank pelat merah, serta AH dan ER, dua orang calo kredit.
“Pemeriksaan saksi terhadap mereka kami tingkatkan ke penyidikan setelah ditemukan bukti kuat keterlibatan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit bermasalah,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, dalam konferensi pers di Makassar, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Soetarmi dan jajaran penyidik.
Dalam kesempatan tersebut, Jabal mengatakan, penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan mereka dalam kondisi sehat.
Selanjutnya, ungkap Jabal, mereka dititipkan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025. Keempat tersangka ditetapkan melalui surat bernomor 68 sampai 71/P.4/Fd.2/07/2025.
Sedangkan menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, modus operandi dalam perkara ini dimulai dari penyusunan ratusan berkas pengajuan kredit yang mengandung unsur rekayasa alias fraud.
Proses itu, bebernya, diprakarsai oleh ATP yang memanfaatkan posisinya sebagai pegawai bank untuk meloloskan dokumen nasabah fiktif.