Kepsek SMPN 11 Makassar Klarifikasi Dugaan Pungli Seragam, Orang Tua Desak Pencopotan Jabatan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR  — Program seragam gratis bagi pelajar SD dan SMP yang dicanangkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, tercoreng oleh dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat di lingkungan SMP Negeri 11 Makassar. Sejumlah orang tua siswa mengaku diminta membayar seragam sekolah dengan nominal yang dinilai memberatkan dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah kota.

Berdasarkan keterangan sejumlah wali murid, pihak sekolah melalui dua oknum guru diduga secara langsung menerima pembayaran seragam senilai Rp1.335.000 untuk siswa laki-laki dan Rp1.455.000 untuk siswa perempuan. Transaksi itu disebut terjadi di dalam lingkungan sekolah, tanpa kejelasan mekanisme resmi dan tanpa melibatkan komite atau musyawarah orang tua siswa.

“Sangat mengecewakan. Pemerintah sudah menjamin seragam gratis, kenapa justru sekolah memungut biaya sebesar itu? Kami merasa dipaksa karena anak-anak tidak diberi alternatif,” ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.

Yang lebih mengejutkan, wali murid tersebut juga mengaku mendengar langsung Kepala Sekolah SMPN 11 Makassar, Mariamin Ibrahim, S.Pd, menyebut nama Wali Kota Makassar saat menanggapi keluhan soal harga seragam.

“Kalau buru-buruki, Pak Wali Kota mau pesan seragam di Pasar Butung,” ujar Mariamin seperti dikutip dari pengakuan wali murid.

Tak hanya itu, sang kepala sekolah juga diduga tetap ingin memberlakukan pakaian batik sekolah, meski Pemerintah Kota Makassar sudah secara tegas menghapus penggunaan batik bagi siswa baru.

Situasi ini memicu kemarahan sejumlah orang tua. Mereka menuntut agar dana yang telah dibayarkan dikembalikan sepenuhnya dan meminta Dinas Pendidikan Kota Makassar bertindak tegas.

“Kami minta uang kami dikembalikan. Tidak ada alasan lagi karena ini bertentangan dengan kebijakan resmi. Kepala sekolah harus dicopot, dan guru-guru yang terlibat mesti diberi sanksi,” tegas salah seorang perwakilan orang tua murid.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Melalui Jum'at Curhat, Kapolres AKBP Yudi Frianto Dengarkan Keluhan Buruh TKBM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Badan Kesbangpol Lutra, Gelar Sosialisasi Aman Narkoba: Tumbuhkan Sejak Dini Tolak Barang Haram

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) merupakan ancaman serius...

HUT ke-130 BRI, Agen BRILink Sinjai Sampaikan Ucapan dan Apresiasi

PEDOMANRAKYAT,  SINJAI -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sinjai memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-130 tahun...

Kejari Pinrang Musnahkan BB Sejumlah Kasus Narkoba dan Perkara Pidana lainnya

PEDOMANRAKYAT, PINRANG-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) yang berasal dari pengungkapan sejumlah perkara pidana...

Aksi Nyata Pelayanan Publik, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambung Jawa Kawal Pelajar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sinergitas TNI–Polri kembali terlihat nyata di Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang Kota Makassar melalui kegiatan...