Polres Luwu Utara Naikkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Akun Juwita Yusuf ke Tahap Penyidikan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Penyidik menilai unggahan tersebut telah memenuhi unsur dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.

“Telah dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah resmi dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dengan alat bukti yang ada, penyidik menyimpulkan, perbuatan terlapor patut diduga sebagai tindak pidana pencemaran nama baik,” demikian kutipan isi SP2HP yang diperoleh pedomanrakyat.co.id.

Kuasa hukum pelapor, Abdul Wahab, SH., MH., dari kantor hukum Abdul Wahab & Partner, menyambut baik langkah cepat pihak kepolisian.

Menurutnya, proses hukum ini bukan sekadar perlindungan terhadap kliennya, tetapi juga menjadi bentuk edukasi publik dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.

“Di era digital, kehormatan dan nama baik seseorang tidak boleh diabaikan begitu saja. Ini bukan semata soal hukum, tapi juga soal etika bermedia sosial. Respons Polres Luwu Utara patut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan pada keadaban digital,” ujar Wahab saat dikonfirmasi media ini.

Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun penyidikan terus berjalan, dan jika seluruh alat bukti telah dianggap lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap penuntutan.

Kapolres Luwu Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Nugraha Pamungkas, mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten berbau penghinaan atau pencemaran nama baik, bahkan jika tidak menyebutkan nama secara eksplisit.

“Selama publik dapat memahami siapa sosok yang dimaksud, maka pelakunya tetap dapat dijerat hukum,” AKBP Nugraha, menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Diduga Edar Narkoba, Oknum Pegawai ASN Pemkab Pinrang Digelandang ke Mapolres Pinrang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Denyut Kehidupan di Car Free Day: (9) Jejeran Kukusan Hasil Bumi Uapi Jl. Boulevard

Andi Nadya Tenrisulung Prodi Sastra Jepang FIB/Magang ‘identitas’ Kepulan asap dari dandang, ‘menari’ mengepul menggoda sepasang mata untuk mendekat. Dijajalinya...

Kakanwil Kemenag Sulsel Lantik 10 Pejabat Administrator

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ali Yafid, melantik sepuluh pejabat administrator...

Semangat Apresiasi Guru, SD Inpres Hartaco Indah Hadir di Puncak HGN BBGTK Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Murid UPT SPF SD Inpres Hartaco Indah memeriahkan puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun...

Polres Pelabuhan Makassar Sosialisasikan SKCK Full Online, Wujud Pelayanan Cepat dan Transparan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar sosialisasikan inovasi Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu terobosan terbaru...