Polres Luwu Utara Naikkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Akun Juwita Yusuf ke Tahap Penyidikan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Penyidik menilai unggahan tersebut telah memenuhi unsur dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.

“Telah dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah resmi dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dengan alat bukti yang ada, penyidik menyimpulkan, perbuatan terlapor patut diduga sebagai tindak pidana pencemaran nama baik,” demikian kutipan isi SP2HP yang diperoleh pedomanrakyat.co.id.

Kuasa hukum pelapor, Abdul Wahab, SH., MH., dari kantor hukum Abdul Wahab & Partner, menyambut baik langkah cepat pihak kepolisian.

Menurutnya, proses hukum ini bukan sekadar perlindungan terhadap kliennya, tetapi juga menjadi bentuk edukasi publik dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.

“Di era digital, kehormatan dan nama baik seseorang tidak boleh diabaikan begitu saja. Ini bukan semata soal hukum, tapi juga soal etika bermedia sosial. Respons Polres Luwu Utara patut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan pada keadaban digital,” ujar Wahab saat dikonfirmasi media ini.

Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun penyidikan terus berjalan, dan jika seluruh alat bukti telah dianggap lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap penuntutan.

Kapolres Luwu Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Nugraha Pamungkas, mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten berbau penghinaan atau pencemaran nama baik, bahkan jika tidak menyebutkan nama secara eksplisit.

“Selama publik dapat memahami siapa sosok yang dimaksud, maka pelakunya tetap dapat dijerat hukum,” AKBP Nugraha, menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tiga Terpidana Kasus Penembakan Melibatkan Mantan Kasatpol PP Makassar Divonis 13, 18 dan 20 Tahun Penjara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dihadiri 2.500 Tenaga Kesehatan, Perayaan Natal Dinkes dan RSUD Deliserdang Berlangsung Meriah

PEDOMANRAKYAT, DELISERDANG - Dinas Kesetanan Kabupaten Deliserdang dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merayakan Natal. Tujuannya untuk mempererat...

Pelindo Regional 4 Makassar Resmikan Posko Angkutan Nataru di Pelabuhan Utama Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 4 Makassar resmi membuka Posko Angkutan Natal 2025...

Operasi Lilin 2025, Jajaran Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar Tingkatkan Kegiatan Sambang ke Pemukiman Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Jajaran Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar meningkatkan kegiatan sambang ke pemukiman warga dalam rangka Operasi Lilin...

Jelang Nataru, Satpolairud Polres Pelabuhan Makassar Perketat Patroli Antisipasi Bom Ikan dan Narkotika

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Pelabuhan Makassar terus meningkatkan kesiapsiagaan...