Penyidik menilai unggahan tersebut telah memenuhi unsur dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.
“Telah dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah resmi dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dengan alat bukti yang ada, penyidik menyimpulkan, perbuatan terlapor patut diduga sebagai tindak pidana pencemaran nama baik,” demikian kutipan isi SP2HP yang diperoleh pedomanrakyat.co.id.
Kuasa hukum pelapor, Abdul Wahab, SH., MH., dari kantor hukum Abdul Wahab & Partner, menyambut baik langkah cepat pihak kepolisian.
Menurutnya, proses hukum ini bukan sekadar perlindungan terhadap kliennya, tetapi juga menjadi bentuk edukasi publik dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
“Di era digital, kehormatan dan nama baik seseorang tidak boleh diabaikan begitu saja. Ini bukan semata soal hukum, tapi juga soal etika bermedia sosial. Respons Polres Luwu Utara patut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan pada keadaban digital,” ujar Wahab saat dikonfirmasi media ini.
Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun penyidikan terus berjalan, dan jika seluruh alat bukti telah dianggap lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap penuntutan.
Kapolres Luwu Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Nugraha Pamungkas, mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten berbau penghinaan atau pencemaran nama baik, bahkan jika tidak menyebutkan nama secara eksplisit.
“Selama publik dapat memahami siapa sosok yang dimaksud, maka pelakunya tetap dapat dijerat hukum,” AKBP Nugraha, menandaskan. (Hdr)