PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tana Luwu, Hasmin Suleman, SH, MH, secara tegas mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolrestabes Makassar untuk segera mengambil langkah konkret terhadap aksi teror yang dilakukan oleh kelompok kriminal bermotor (KKB) terhadap mahasiswa Luwu Raya di Kota Makassar.
Kelompok ini diduga beroperasi secara sistematis, memasang spanduk provokatif, menyebarkan ancaman di ruang publik, dan melakukan intimidasi dengan membawa senjata tajam, terutama di sekitar kampus UMI, Unismuh, dan STIMIK Dipanegara.
“Situasi ini sangat serius. Polisi tidak boleh diam. Kalau tidak mampu melindungi warga dan mahasiswa, lebih baik mundur dari jabatannya,” tegas Hasmin.
Hasmin mengonfirmasi bahwa LBH Tana Luwu telah secara resmi menjadi Kuasa Hukum IPMIL RAYA/Pelapor yang telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, dengan:
• Nomor Laporan Polisi: LP/B/1320/VII/2025/SPKT/Polrestabes Makassar
• Tanggal Laporan: 25 Juli 2025
• Status: Masih menunggu tindak lanjut tegas dari aparat
“Laporan ini jangan sampai berakhir di meja tanpa tindakan. Polisi harus segera tangkap pelakunya sebelum situasi meluas menjadi konflik horizontal,” lanjutnya.
Mahasiswa Luwu Raya Bukan Pendatang – Mereka Anak Negeri
LBH Tana Luwu menilai narasi yang menyudutkan mahasiswa Luwu Raya sebagai ‘pendatang’ di Makassar adalah bentuk rasisme lokal yang berbahaya. Hasmin menegaskan bahwa mahasiswa dari Luwu Raya adalah bagian dari Sulawesi Selatan yang sah, yang memiliki hak dan kontribusi besar terhadap daerah.