PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Hanya berjarak sekitar 90 menit , SatResnarkoba Polres Soppeng berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Marioriawa, Sabtu 02 Agustus 2025.
Dipimpin Kanit I Satrersnarkoba Polres Soppeng Ipda Fahril Nurdin SH pertama sekitar pukul 16.00 mengamankan SP (36 ) di sebuah rumah di Kelurahan Manorang Salo Kecamatan Marioriawa. Mereka diamankan bersama barang bukti 16 shaset plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok di kamar sekitar 2,50 gram.
Sebelumnya Polisi menerima laporan dari warga terkait dugaan aktifitas penyalahgunaan narkotika dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan SP bersama barang bukti narkotika jenis sabu .
Hanya 90 menit kemudian atau sekitar pukul 17,30 tim Satresnarkoba juga berhasil mengamankan MA (39) juga warga Marioriawa , Mereka ditemukan menyimpan puluhan paket sabu yang siao edar di Batu Batu Kecamatan Marioriawa berupa 4 shaset plastik bening yang berisi 30 paket sabu dengan berat 6,36 gram.
Keberhasilan tim Satresnarkoba mengamankan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya aktifitas peredaran narkotika di wilayahnya .Dari laporan masyarakat tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantauan akhirnya mencurigai seorang yang tengah berada didepan sebuah rumah di sekitar pasar Batu Batu .