Pelajar Pengguna Sabu di Takalar Dapat Restorative Justice

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan terhadap seorang anak berinisial SI, pelajar berusia 16 tahun asal Takalar yang terjerat perkara narkotika.

Penyelesaian perkara dilakukan melalui skema keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), setelah dilakukan ekspose perkara di Kantor Kejati Sulsel, Rabu, 06 Agustus 2025.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, memimpin langsung ekspose bersama Wakil Kepala Kejati, Robert M. Tacoy, dan Kepala Seksi Narkotika Bidang Pidana Umum, Herawati.

Proses ini turut diikuti secara daring oleh Kepala Kejari Takalar, Muhammad Ahsan Thamrin, serta tim jaksa fasilitator.

“Atas nama pimpinan, kami menyetujui usulan RJ dari Kejari Takalar. Namun, proses rehabilitasi harus dipastikan berjalan. Lakukan pemantauan secara berkala, koordinasi dengan kepala desa dan camat,” ujar Agus Salim.

SI, yang masih duduk di bangku sekolah, diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada 16 Juli 2025 lalu, SI tertangkap tangan hendak mengonsumsi sabu untuk kedua kalinya bersama rekannya. Ia menggunakan alat hisap rakitan dan ditangkap oleh Polres Takalar.

Namun, sejumlah pertimbangan membuat kejaksaan melihat kasus ini layak diselesaikan melalui keadilan restoratif.

SI dinyatakan sebagai pengguna rekreasional, bukan pengedar, dan tidak memiliki catatan pidana sebelumnya.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan urine SI positif mengandung metamfetamina.

Namun, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel menyatakan ia tidak terindikasi masuk dalam jaringan peredaran gelap.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Gubernur Sulsel Serahkan  Bantuan pada Launching Kopdes Merah Putih di Takalar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Cegah Banjir dan Bangun Kepedulian, Koramil 1408-10/Panakkukang-Manggala Gelar Karya Bakti Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Koramil 1408-10/Panakkukang-Manggala kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kebersihan lingkungan dan memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat...

Ketum KONI Pusat Lantik Pengurus Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR,- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Marciano Norman melantik Pengurus Besar Persatuan Sepak...

Ruang Guru yang Disambut Senyum dan Prestasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Selasa pagi, 6 Januari 2026, suasana di UPT-SPF SDN Kompleks Sambung Jawa, Makassar, terasa berbeda....

Pimpin Rapat Staf, Camat Tomoni Timur Tekankan Peningkatan Kinerja 2026

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Camat Tomoni Timur, Yulius, menegaskan pentingnya peningkatan kinerja aparatur kecamatan pada tahun 2026. Penegasan...