Pelajar Pengguna Sabu di Takalar Dapat Restorative Justice

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Anak ini direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan sesi terapi. Ada juga jaminan dari orang tua, serta dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pekerja sosial,” ujar Herawati, Jaksa di Bidang Pidum Kejati Sulsel.

Kajari Takalar pun mengusulkan agar proses hukum terhadap SI dihentikan dan diganti dengan proses rehabilitasi.

Hal ini merujuk pada Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021, yang membuka ruang penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan non-punitif.

Langkah ini sejalan dengan pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang menekankan pentingnya aspek moral dalam penegakan hukum.

“Keadilan tidak hanya berasal dari peraturan hukum, tetapi juga berasal dari perasaan keadilan yang ada di dalam hati seseorang,” katanya.

Setelah disetujui, SI akan menjalani rehabilitasi di Balai BNNP Sulsel. Kejati juga meminta seluruh administrasi penyelesaian perkara segera dirampungkan agar SI dapat langsung mengikuti terapi.

Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy, turut mengingatkan agar seluruh proses RJ dilakukan secara bersih dan transparan.

“Jaga jangan sampai ada transaksional. Ini menyangkut kepercayaan pimpinan dan publik,” ucapnya.

Keadilan restoratif menjadi salah satu pendekatan yang kini makin sering digunakan kejaksaan dalam menangani perkara anak dan pengguna narkotika ringan.

Pendekatan ini diharapkan mampu memulihkan masa depan anak tanpa mengesampingkan tanggung jawab hukum yang proporsional, Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy, menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Respon Cepat, Disdukcapil Sinjai Rekam e-KTP Pasien di Rumah Sakit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dewan Pers Prof. Komarudin: Tempo Terbukti Melanggar Kode Etik atas Pemberitaan Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan terbuka menegaskan bahwa Tempo telah terbukti melanggar...

Lawan Serakah-nomics, Mentan Amran Berdiri di Garis Depan Lindungi Petani dari Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Serakah-nomics kini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dari Presiden Prabowo Subianto. Salah...

Ketua PA Bangkalan Dewiati, SH, MH.,

Idealnya, Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata Islami Perdamaian & Mediasi PEDOMANRAKYAT, BANGKALAN - Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, SH, MH.,...

ACC Desak Kajati Sulsel Percepat Penyelidikan Proyek Smart Board

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru...