Pelajar Pengguna Sabu di Takalar Dapat Restorative Justice

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan terhadap seorang anak berinisial SI, pelajar berusia 16 tahun asal Takalar yang terjerat perkara narkotika.

Penyelesaian perkara dilakukan melalui skema keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), setelah dilakukan ekspose perkara di Kantor Kejati Sulsel, Rabu, 06 Agustus 2025.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, memimpin langsung ekspose bersama Wakil Kepala Kejati, Robert M. Tacoy, dan Kepala Seksi Narkotika Bidang Pidana Umum, Herawati.

Proses ini turut diikuti secara daring oleh Kepala Kejari Takalar, Muhammad Ahsan Thamrin, serta tim jaksa fasilitator.

“Atas nama pimpinan, kami menyetujui usulan RJ dari Kejari Takalar. Namun, proses rehabilitasi harus dipastikan berjalan. Lakukan pemantauan secara berkala, koordinasi dengan kepala desa dan camat,” ujar Agus Salim.

SI, yang masih duduk di bangku sekolah, diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada 16 Juli 2025 lalu, SI tertangkap tangan hendak mengonsumsi sabu untuk kedua kalinya bersama rekannya. Ia menggunakan alat hisap rakitan dan ditangkap oleh Polres Takalar.

Namun, sejumlah pertimbangan membuat kejaksaan melihat kasus ini layak diselesaikan melalui keadilan restoratif.

SI dinyatakan sebagai pengguna rekreasional, bukan pengedar, dan tidak memiliki catatan pidana sebelumnya.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan urine SI positif mengandung metamfetamina.

Namun, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel menyatakan ia tidak terindikasi masuk dalam jaringan peredaran gelap.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Catatkan Sejarah Pertanian Mengesankan, Mentan Amran Masuk Jajaran Menteri Terbaik Versi Indostrategi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

ACC Desak Kajati Sulsel Percepat Penyelidikan Proyek Smart Board

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru...

ACC Desak Usut Tuntas Temuan BPK pada Proyek Smart Controlling Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak aparat penegak hukum memeriksa proyek Smart Controlling School pada...

Ketua Umum PWI Pusat Ajak Dewan Pers Beserta Konstituennya Perkuat Sinergi Dalam Menyukseskan HPN 2026 di Banten

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, mengajak Dewan Pers beserta konstituen Dewan...

Mahasiswa Penerima Beasiswa Unismuh Makassar Dibekali Pelatihan Jurnalistik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Mahasiswa penerima beasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar wajib mengikuti pelatihan jurnalistik. Dalam kartu kontrol yang...