PEDOMANRAKYAT, WAJO – Sulsel, Unit Reskrim Polsek Belawa berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Kamis malam (7/8/2025) sekitar pukul 22.30 WITA.
Penangkapan dilakukan di depan Kantor PLN Belawa, Lingkungan Menge, Kelurahan Belawa, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Belawa, IPTU Awaluddin, S.Sos., bersama Ps. Kanit Reskrim Polsek Belawa, AIPTU Cuncung, S.H., dan anggota lainnya.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SU (28), warga Dusun Papoance, Desa Leppangeng, Kecamatan Belawa, serta AA (28), warga Dusun Timoreng, Desa Limporilau, Kecamatan Belawa.
Menurut keterangan pihak kepolisian, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar persimpangan PLN Belawa. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan patroli dan memberhentikan satu unit sepeda motor yang berboncengan.
“Saat diberhentikan, pengendara terlihat mencoba memasukkan tangannya ke saku celana seolah ingin membuang sesuatu. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket sachet berisi serbuk putih yang diikat dengan isolasi hitam, diduga narkotika jenis sabu,” ungkap IPTU Awaluddin.