PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ketua Umum Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sul-sel, Azhari Hamid, SH, kembali menyoroti keberadaan PT. New Era Block yang banyak menuai protes hingga demonstrasi yang datang dari berbagai kalangan organisasi kemahasiswaan maupun organisasi pekerja.
Saat di wawancarai oleh media ini pada Senin, 11 Agustus 2025, di Kopi Hoki Komp. Mangasa Permai Kota Makassar, Ashari mengungkapkan bahwa akhir-akhir ini perusahaan tersebut banyak menuai kontroversi hingga indikasi pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia menilai setelah polemik pelarangan sholat jumat bagi pekerja, perusahaan tersebut juga terindikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan. Hal ini diketahui setelah adanya protes mogok kerja dan demonstrasi oleh kalangan pekerja terkait pemberlakuan jam kerja dan waktu istirahat kerja. Lanjutnya
“Namun anehnya perusahaan tersebut seolah tak tersentuh hukum hingga sekarang ini, dan kehadiran Dewan Perwakilan Rakyat (Kabupaten Maros) yang diharapkan menjadi alat control untuk menjamin terlaksananya undang-undang juga tidak berdaya di hadapan perusahaan Investor asal china tersebut”, jelasnya.
Harusnya jam kerja PT. New Era Block tunduk dan taat terhadap ketentuan Pasal 77 Ayat 2 yakni 8 jam kerja, serta 30 menit waktu istirahat setelah pekerja bekerja 4 jam secara terus menerus, hal ini adalah perintah negara yang termuat dalam pasal 79 ayat 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan.