Budaya Bersih, Pusjar SKMP Tegas Lawan Gratifikasi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di
Auditorium Hasanuddin, pukul 09.00 WITA.

Digelar sehari setelah pertemuan internal UPG untuk menyamakan persepsi, kegiatan ini melibatkan seluruh pegawai di lingkungan Pusjar SKMP LAN. Jalannya kegiatan yang serius namun interaktif mencerminkan langkah konkret memperkuat
budaya integritas.

Materi disampaikan Tim UPG Pusjar SKMP LAN, dipimpin oleh Kordinator UPG, Erman Fahruddin, S.Si., M.A.P., berdasarkan panduan resmi Inspektorat LAN. Peserta diajak memahami bahwa gratifikasi bukan sekadar istilah hukum, tetapi risiko nyata di lingkungan kerja yang memerlukan kewaspadaan.

Paparan diawali dengan definisi dan batasan gratifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Bentuknya beragam yaitu uang, barang, diskon, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga layanan tertentu; yang dapat dikategorikan sebagai suap bila terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

UPG Pusjar SKMP menegaskan bahwa pelaporan gratifikasi bukan sekadar kewajiban, melainkan perlindungan hukum yang sah bagi penerima.

Erman Fahruddin kemudian memaparkan prosedur pelaporan gratifikasi di LAN, mulai dari batas waktu, media pelaporan, kunjungan langsung ke UPG, WhatsApp, aplikasi GOL KPK, hingga email ke Inspektorat, beserta dokumen pendukung yang
diperlukan.

“Pelaporan gratifikasi wajib dilakukan secara tepat waktu dan dilengkapi seluruh dokumen pendukung,” paparnya.

Peserta juga mendapatkan contoh kronologis penerimaan barang atau uang, termasuk bukti foto, untuk memastikan laporan tersusun akurat dan lengkap.

Proses penanganan barang gratifikasi juga dijelaskan. Barang mudah rusak dapat disalurkan ke lembaga sosial setelah melalui reviu UPG, sementara barang tahan lama atau uang diperiksa statusnya untuk ditetapkan sebagai milik instansi, negara, atau dikembalikan jika tidak melanggar aturan. Langkah ini menjadi bukti penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi di lingkungan Pusjar SKMP LAN.

Baca juga :  Wujudkan Transparansi, Bupati ASA Harap Perangkat Desa Pahami Aplikasi Siskeudes

Bertindak sebagai moderator, Kepala Bagian Umum, Zulchaidir, S.Sos., MPA., menegaskan bahwa keberhasilan program pengendalian gratifikasi sangat bergantung pada keterlibatan aktif seluruh pegawai. “UPG adalah garda terdepan dalam mencegah praktik yang dapat merusak integritas dan marwah lembaga.

Tentunya, garda ini hanya akan kuat jika seluruh pegawai memiliki kesadaran dan partisipasi nyata,” pungkas katanya, melalui rilis Humas Pusjar SKMP LAN, Adekamwa.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Pusjar SKMP, Dr. Muhammad Aswad, M.Si., dalam konfirmasi terpisah menegaskan bahwa prinsip-prinsip yang disampaikan dalam sosialisasi perlu diterapkan secara konsisten.

“Komitmen bersama dalam menjalankan prinsip-prinsip tersebut merupakan dasar penting untuk mewujudkan sekaligus menjaga budaya kerja bersih di lingkungan Pusjar SKMP LAN,” ujarnya, seraya memberikan apresiasi khusus kepada Unit Pengendali Gratifikasi.

Sesi tanya jawab memperlihatkan tingginya antusiasme peserta. Beberapa pegawai mengajukan pertanyaan diantaranya, perbedaan antara gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang masuk kategori negative list, mereka juga meminta
penjelasan tentang langkah praktis ketika menerima pemberian yang sulit ditolak secara langsung.

UPG Pusjar SKMP merespon dengan memberikan ilustrasi kasus yang relevan dengan keseharian, sehingga peserta dapat memahami konteks dan solusi yang tepat.

Menutup rangkaian kegiatan, Erman Fahruddin mengajak seluruh peserta untuk menjadikan antigratifikasi sebagai sikap hidup sehari-hari.

“Pesan integritas hanya akan bermakna jika kita mencontohkannya. Perilaku nyata jauh lebih kuat dari sekedar aturan tertulis,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pusjar SKMP LAN meneguhkan langkah menolak setiap bentuk gratifikasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kepatuhan pelaporan yang tegas dan berkesinambungan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas individu maupun institusi.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Peringatan HUT RI KE 80 di Rammang-Rammang: Menikmati Keindahan Alam dan Meningkatkan Kesadaran Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS.- Rammang-Rammang adalah sebuah kawasan hutan mangrove yang terletak di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Kawasan ini dikenal...

Bayi Terlahir di Puncak ‘Ncanga’ itu, Kini Profesor!

Oleh M.Dahlan Abubakar PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Matahari belum terlalu tinggi di belahan langit timur Desa Boro 21 Juli 2025....

Dari Dermaga 1, ke Rammang – Rammang: Menikmati Keindahan Alam Hutan Mangrove

PEDOMANRAKYAT, MAROS - Katanya, perjalanan dari Dermaga 1 dengan perahu menuju Rammang - Rammang adalah sebuah pengalaman yang...

HUT ke-80 RI, Mentan Amran: Indonesia Siap Rebut Swasembada Pangan Tahun Ini

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa Indonesia siap merebut swasembada pangan dalam waktu...