Saldo Rp24 Miliar yang Menipu, Nursanti Dipenjara 2 Tahun 7 Bulan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman penjara dua tahun tujuh bulan kepada Nursanti binti H. Dahlan.

Perempuan itu terbukti bersalah menipu seorang pengusaha hingga meraup keuntungan lebih dari Rp3,1 miliar.

Vonis dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 14 Agustus 2025. Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang sebelumnya menuntut Nursanti tiga tahun penjara.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, seusai sidang.

Sedangkan dua JPU yang menangani perkara ini adalah Haryanti Muhammad Nur dan Anita Arsyad.

Ungkap Soetarmi, perkara tersebut bermula pada awal Juli 2024. Saat itu, Nursanti berkenalan dengan Ramlan Badawi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kejari Sinjai Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah PDAM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Estafet Keteduhan: Dari Doa di Karebosi hingga Lorong-Lorong Kunjung Mae

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dentuman kembang api yang biasanya menandai pergantian tahun di Kota Daeng absen pada malam 31...

Malam Pergantian Tahun, Kapolres Pelabuhan Makassar Patroli Dialogis di Pemukiman Padat Penduduk

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti turun langsung melakukan patroli dialogis pada malam pergantian Tahun...

Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman di Malam Pergantian Tahun, Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Edukasi Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif pada malam perayaan Tahun Baru 2026,...

Sambut Malam Pergantian Tahun, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Kegiatan Dzikir dan Doa Bersama

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menyambut malam pergantian Tahun Baru 2025–2026, Polres Pelabuhan Makassar menggelar kegiatan Dzikir dan Doa Bersama...