Saldo Rp24 Miliar yang Menipu, Nursanti Dipenjara 2 Tahun 7 Bulan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman penjara dua tahun tujuh bulan kepada Nursanti binti H. Dahlan.

Perempuan itu terbukti bersalah menipu seorang pengusaha hingga meraup keuntungan lebih dari Rp3,1 miliar.

Vonis dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 14 Agustus 2025. Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang sebelumnya menuntut Nursanti tiga tahun penjara.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, seusai sidang.

Sedangkan dua JPU yang menangani perkara ini adalah Haryanti Muhammad Nur dan Anita Arsyad.

Ungkap Soetarmi, perkara tersebut bermula pada awal Juli 2024. Saat itu, Nursanti berkenalan dengan Ramlan Badawi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Hangatnya Resepsi Hari Nasional RRT, PSMTI dan PITI Jadi Simbol Kerukunan Lintas Budaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam XIV/Hsn Pimpin Upacara Penerimaan Satgas Yonzipur 8/SMG

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno memimpin Upacara Penerimaan Yonzipur 8/Sakti Mandra Guna (SMG) dalam rangka...

Kajati Sulsel Dorong Sinergi Tangani Perkara Koneksitas Maritim

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menangani...

Hanura Sulsel Luruskan Polemik, Teguhkan Semangat Kebersamaan Menuju 2029

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Polemik yang sempat mencuat dan menyeret nama Partai Hanura di salah satu media online akhirnya...

Delegasi Kamboja Kagum dengan Keindahan Wajo, Ikuti Lomba Tafsir di MQK Internasional 2025

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Salah satu peserta Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Internasional 2025, Feut Zulkifli asal Kamboja, mengungkapkan kesan...