Prof. Dr. Hj. Darmawati H, S.Ag, M.HI Medsos Sering Dianggap Sarana Perselingkuhan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Telepon pintar (“smartphone) dan internet memudahkan hubungan kapan dan di mana saja. Namun di balik kemudahaan itu muncul tantangan baru bagi keluarga. Media sosial (medsos) misalnya, sering dianggap sebagai sarana perselingkuhan dan salah satu penyebab keretakan hubungan perkawinan.

“Dengan demikian keberadaan fikih keluarga di era digital merupakan suatu keniscayaan, sebagai regulasi untuk mengedukasi pemanfaatan media sosial dalam membina harmoni keluarga,” kata Prof. Dr. Hj. Darmawati H, S.Ag, M.HI., dalam orasi penerimaan jabatan Guru Besar Bidang Kepakaran Fikih Keluarga Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin di Auditorium UIN Alauddin Kampus II Samata Gowa, Rabu (20/8/2025).

Guru Besar Welado Bone 3 Juni 1971 itu menyebutkan, BPS 2023 menunjukkan, jumlah kasus perceraian di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 516.134 kasus, meningkat 15,31% dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap dinamika keluarga.

Pada tahun 2023 data BPS menunjukkan angka perceraian menurun menjadi 463.654 kasus. Pada tahun 2024, mengutip Kementerian Agama RI dan Mahkamah Agung, Prof.Darmawati mengatakan, tercatat sebanyak 399.921 kasus. Sementara itu, imbuh Darmawati, data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung tercatat sekitar 463.000 kasus. Ada juga sumber lain menyebutkan angka 408.347 kasus perceraian.

“Hubungan yang tidak harmonis menyebabkan timbulnya perselisihan hingga pertengkaran tampil sebagai pemicu. Penyebab utama perceraian, seperti pertengkaran terus menerus,masalah ekonomi, meninggalkan pasangan, dan perkawinan anak,” ujar ibu tiga anak dengan suami H. Bahrum, SE, M.Ak.Akt.CA (almarhum) tersebut.

Jumlah perceraian di Sulawesi Selatan berdasarkan data yang tersedia, pada tahun 2024 menunjukkan beberapa angka dari sumber yang berbeda. Secara umum tercatat, 12.200 kasus perceraian pada tahun 2024, mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2023. Khusus di Kota Makassar, jumlah perceraian (2023) pada Pengadilan Agama Kelas 1A mencapai 2.030 kasus. Pada tahun 2024 mengalami peningkatan menjadi 2.007 kasus yang telah diselesaikan. Mayoritas kasus perceraian diajukan oleh pihak perempuan (cerai gugat) dengan jumlah 1.597 kasus, sementara cerai talak (diajukan laki-laki) 410 kasus.

Baca juga :  Willem Frans Ansanay: Bara JP Konsisten Kawal Prabowo–Gibran Demi Keberlanjutan Pembangunan Nasional

“Faktor-faktor yang berkontribusi pada perceraian antara lain perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, faktor ekonomi, dan perselingkuhan,” ujar lulusan S-1 (1995), S-2 (2003), dan S-3 (2015) IAIN Alauddin Makassar tersebut.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...

Tim Gabungan dan Bantuan Logistik Bencana Banjir Tiba di Loloda Utara

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Taruna Siaga Bencana (Tagana), Satpol PP, BPBD,...