PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Telepon pintar (“smartphone) dan internet memudahkan hubungan kapan dan di mana saja. Namun di balik kemudahaan itu muncul tantangan baru bagi keluarga. Media sosial (medsos) misalnya, sering dianggap sebagai sarana perselingkuhan dan salah satu penyebab keretakan hubungan perkawinan.
“Dengan demikian keberadaan fikih keluarga di era digital merupakan suatu keniscayaan, sebagai regulasi untuk mengedukasi pemanfaatan media sosial dalam membina harmoni keluarga,” kata Prof. Dr. Hj. Darmawati H, S.Ag, M.HI., dalam orasi penerimaan jabatan Guru Besar Bidang Kepakaran Fikih Keluarga Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin di Auditorium UIN Alauddin Kampus II Samata Gowa, Rabu (20/8/2025).
Guru Besar Welado Bone 3 Juni 1971 itu menyebutkan, BPS 2023 menunjukkan, jumlah kasus perceraian di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 516.134 kasus, meningkat 15,31% dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap dinamika keluarga.
Pada tahun 2023 data BPS menunjukkan angka perceraian menurun menjadi 463.654 kasus. Pada tahun 2024, mengutip Kementerian Agama RI dan Mahkamah Agung, Prof.Darmawati mengatakan, tercatat sebanyak 399.921 kasus. Sementara itu, imbuh Darmawati, data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung tercatat sekitar 463.000 kasus. Ada juga sumber lain menyebutkan angka 408.347 kasus perceraian.
“Hubungan yang tidak harmonis menyebabkan timbulnya perselisihan hingga pertengkaran tampil sebagai pemicu. Penyebab utama perceraian, seperti pertengkaran terus menerus,masalah ekonomi, meninggalkan pasangan, dan perkawinan anak,” ujar ibu tiga anak dengan suami H. Bahrum, SE, M.Ak.Akt.CA (almarhum) tersebut.
Jumlah perceraian di Sulawesi Selatan berdasarkan data yang tersedia, pada tahun 2024 menunjukkan beberapa angka dari sumber yang berbeda. Secara umum tercatat, 12.200 kasus perceraian pada tahun 2024, mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2023. Khusus di Kota Makassar, jumlah perceraian (2023) pada Pengadilan Agama Kelas 1A mencapai 2.030 kasus. Pada tahun 2024 mengalami peningkatan menjadi 2.007 kasus yang telah diselesaikan. Mayoritas kasus perceraian diajukan oleh pihak perempuan (cerai gugat) dengan jumlah 1.597 kasus, sementara cerai talak (diajukan laki-laki) 410 kasus.
“Faktor-faktor yang berkontribusi pada perceraian antara lain perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, faktor ekonomi, dan perselingkuhan,” ujar lulusan S-1 (1995), S-2 (2003), dan S-3 (2015) IAIN Alauddin Makassar tersebut.
Prof. Darmawati mengungkapkan, khusus untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Makassar, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tercatat 28 kasus perceraian sepanjang tahun 2024.
Media sosial, kata Darmawati, memiliki dua sisi. Di satu sisi dapat mempererat silaturahim dan mempercepat akses informasi. Mengutip temuan Awalia dan Sari (2024), medsos membantu keluarga mendapatkan informasi dengan cepat dan mempermudah komunikasi dengan sanak saudara yang jauh. Namun, sisi negatifnya juga nyata.
“Penelitian terbaru menunjukkan bahwa penggunaan medsos yang tidak bijak dapat memicu konflik serius dalam rumah tangga,” ujar Prof. Darmawati.
Mengutip Sebenih (2025), disimpulkan minimnya komunikasi antarpasangan serta penggunaan medsos yang tidak bijak menjadi faktor penyebab perceraian. Penelitian Awali dan Sari juga mengungkapkan, dampak negatif medsos pada keharmonisan keluarga meliputi munculnya konflik dengan pasangan (sering terkait perselingkuhan maya) dan kecenderungan melalaikan tanggung jawab domestik karena terlalu asyik ber’scrol’. Hasil penelitian serupa, medsos menjadi faktor utama penyebab perceraian di kalangan keluarga muslim di Makassar.
Fikih keluarga, imbuh Prof Darmawati, menegaskan prinsip-prinsip utama untuk menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah (tenang, penuh cinta, dan rahmah). Beberapa prinsip penting antara lain, pertama, sakinah dimaknai sebagai kedamaian, ketenangan, dan tenteram. Kedua, komunikasi jujur dan terbuka. Ketiga, keimanan kokoh dan akhlak mulia. Keempat, kewajiban dan amanah.
Prof.Darmawati menyimpulkan, jika medsos disalahgunakan berpotensi menjadi salah satu faktor utama keretakan rumah tangga. Namun demikian fikih keluarga tetap relevan dan efektif sebagai panduan untuk menjaga keutuhan rumah tangga di tengah derasnya arus digital.
Prof. Darmawati merekomendasikan, guna mengatasi dampak medsos terhadap keluarga muslim, perlu beberapa program dan model intervensi yang perlu dilaksanakan oleh pihak terkait. Pertama, memperkuat bimbingan keluarga sakinah. Kedua, konseling keluarga dengan memberikan dukungan profesional untuk menyelesaikan masalah dalam rumah tangga. Ketiga, penggunaan etika berdasarkan ajaran agama. Keempat, media, memfasilitasi penyelesaian konflik secara damai dalam keluarga.
Prof. Darmawati pernah menjabat Sekretaris Jurusan Akidah Filsafat (2012-2015), Ketua Program Studi Akidah dan Filsafat Islam (2025-2019), dan Wakil Dekan II Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (2019-2023 & 2023-2029). (mda).