Prof. Darmawati mengungkapkan, khusus untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Makassar, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tercatat 28 kasus perceraian sepanjang tahun 2024.
Media sosial, kata Darmawati, memiliki dua sisi. Di satu sisi dapat mempererat silaturahim dan mempercepat akses informasi. Mengutip temuan Awalia dan Sari (2024), medsos membantu keluarga mendapatkan informasi dengan cepat dan mempermudah komunikasi dengan sanak saudara yang jauh. Namun, sisi negatifnya juga nyata.
“Penelitian terbaru menunjukkan bahwa penggunaan medsos yang tidak bijak dapat memicu konflik serius dalam rumah tangga,” ujar Prof. Darmawati.
Mengutip Sebenih (2025), disimpulkan minimnya komunikasi antarpasangan serta penggunaan medsos yang tidak bijak menjadi faktor penyebab perceraian. Penelitian Awali dan Sari juga mengungkapkan, dampak negatif medsos pada keharmonisan keluarga meliputi munculnya konflik dengan pasangan (sering terkait perselingkuhan maya) dan kecenderungan melalaikan tanggung jawab domestik karena terlalu asyik ber’scrol’. Hasil penelitian serupa, medsos menjadi faktor utama penyebab perceraian di kalangan keluarga muslim di Makassar.
Fikih keluarga, imbuh Prof Darmawati, menegaskan prinsip-prinsip utama untuk menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah (tenang, penuh cinta, dan rahmah). Beberapa prinsip penting antara lain, pertama, sakinah dimaknai sebagai kedamaian, ketenangan, dan tenteram. Kedua, komunikasi jujur dan terbuka. Ketiga, keimanan kokoh dan akhlak mulia. Keempat, kewajiban dan amanah.
Prof.Darmawati menyimpulkan, jika medsos disalahgunakan berpotensi menjadi salah satu faktor utama keretakan rumah tangga. Namun demikian fikih keluarga tetap relevan dan efektif sebagai panduan untuk menjaga keutuhan rumah tangga di tengah derasnya arus digital.
Prof. Darmawati merekomendasikan, guna mengatasi dampak medsos terhadap keluarga muslim, perlu beberapa program dan model intervensi yang perlu dilaksanakan oleh pihak terkait. Pertama, memperkuat bimbingan keluarga sakinah. Kedua, konseling keluarga dengan memberikan dukungan profesional untuk menyelesaikan masalah dalam rumah tangga. Ketiga, penggunaan etika berdasarkan ajaran agama. Keempat, media, memfasilitasi penyelesaian konflik secara damai dalam keluarga.
Prof. Darmawati pernah menjabat Sekretaris Jurusan Akidah Filsafat (2012-2015), Ketua Program Studi Akidah dan Filsafat Islam (2025-2019), dan Wakil Dekan II Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (2019-2023 & 2023-2029). (mda).