Menurut dia, guru bukan hanya bertugas mengajar, tetapi juga memastikan hak-hak fundamental peserta didik terlindungi.
“Kita semua adalah ujung tombak pendidikan. Prinsip perlindungan HAM harus menjadi landasan setiap proses belajar-mengajar,” ujarnya.
Mustakim menambahkan, pemahaman HAM tidak boleh berhenti pada tataran teori. “Yang terpenting adalah bagaimana memastikan seluruh peserta didik benar-benar mengalami dan memahami hak-hak tersebut dalam keseharian mereka,” katanya.
Kami menilai, kegiatan ini sebagai langkah konkret untuk memperkuat komitmen penegakan HAM di sektor pendidikan, khususnya di Sulawesi Selatan, perwakilan kantor Kementerian HAM Sulsel, Idawati, menandaskan. (Hdr)