“Pelaku juga meminta bantuan warga untuk dicarikan pekerjaan tetap,” kata Ipda Samsu Rizal.
Menurut kesaksian Abdul Khaer, warga setempat, selama berada di desanya, AMS sehari-hari tampak akrab dengan masyarakat, bersikap terbuka, dan kerap berbincang santai bersama warga.Salah seorang saksi Abdul Khaer, menyebutkan, selama berada di desanya, AMS sehari-hari tampak akrab dengan masyarakat, bersikap terbuka, dan kerap berbincang santai bersama warga di gubuk tempat akhirnya ia diciduk.
Bahkan, pecatan polisi itu sering membantu masyarakat mengambilkan air untuk kebutuhan masak dan cuci piring.
“Hampir setiap hari dia duduk bercerita santai di gubuk pinggir jalan menuju pantai Nangasia,” kenang Khaer, seperti dilansir Liputan6.
Selama bersosialisasi dengan warga, ceritanya AMS ingin mencari pekerjaan di Lakey. “Sehari hari dia selalu bercengkerama dengan warga di sekitar rumah saya. Katanya, dia ingin mencari pekerjaan di Lakey,” tuturnya lagi.
Penyamaran orang asing itu terbilang cukup rapi karena selama keberadaannya warga tidak menaruh curiga sedikit pun. Baru terkuak identitas dan kasus yang melilitnya pascaperistiwa penangkapan. “Apalagi dia seorang polisi diduga pelaku pembunuhan, sama sekali kami tidak punya prasangka mengenai itu,” imbunya.
Setelah dua pekan buron, terduga pelaku pembunuhan berinisial AMS (23) diringkus tim gabungan Polres Dompu dan Polres Indramayu, pada Sabtu (23/08/2025) di Kecamatan Hu’u.
Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur mengungkapkan, AMS adalah terduga pelaku pembunuhan mahasiswi di Kabupaten Indramayu, yang lagi viral. Korban merupakan pacar dari terduga.
Dia menjelaskan, AMS diciduk saat duduk di sebuah gubuk di pinggir jalan. Setelah berhasil ditangkap, tersuga langsung dibawa ke Indramayu. Sebelum ditangkap, sambung dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian berhari-hari. Dan tadi malam dilakukan pencarian di wilayah Kecamatan Hu’u.
Dalam hal ini, Sodikin mengatakan bahwa Polres Dompu hanya membackup tim Polres Indramayu untuk menangkap AMS, karena lokasi kejadian di wilayah hukum Indramayu pada hari Sabtu tanggal, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 12.45 wita, Berdasarkan LP Nomor : LP / A / 18 / VIII / 2025 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES INDRAMAYU / POLDA JAWA BARAT / tanggal 09 Agustus 2025 di Wilayah Ds. Hu’u Kec. Hu’u Gabungan Tim Opsnal Polres Indramayu Polda Jabar dengan Tim Opsnal Polres Dompu dipimpin Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP ERWIN BACHAR, S.I.K dan Kapolsek Hu’u melaksanakan penangkapan terhadap terduga pelaku an. AMS, anggota Polri atas kasus pembunuhan yang terjadi di Wilayah Polres Indramayu Polda Jawa Barat.
AMS 23 tahun, pekerjaan anggota Polri dengan alamat terakhir Sawah Baru RT / RW : 004 / 009, Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.
Ipda Samsu Rizal menyebutkan, saat ditangkap tim gabungan Polres Indramayu dan Polres Dompu yang didukung penuh Polsek Hu’u, AMS tanpa perlawanan sama sekali. Sejak pelariannya hingga dibekuk di wilayah hukum Polsek Hu’u Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu, AMS menikmati kebebasan selama 14 hari, sejak kejadian pembunuhan. Pelaku diduga telah melakukan pembunuhan terhadap pacarnya sendiri atas nama Putri Apriyani (21) di kamar kosnya di Indramayu. “Kondisi korban sangat mengenaskan di kamar kos yang hampir terbakar,” ujar Plh Kabid Humas Polda Jawa Kombes Pol Irfan Nurmansyah.
Pelaku dengan tinggi-berat badan 167cm/65 kg, berambut bergelombang, berkulit sawo matang, mata cokelat, hidung lengkung dengan bibir biasa itu dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama lima belas tahun, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP, yakni jika perbuatan mengakibatkan matinya orang pidana ditambah dengan sepertiga. Dia diduga melakukan tindak pidana pembunuhan sekitar pukul 09.00 pada tanggal 9 Agustus 2025 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kos 4 Kamar No.9 Blok Ceblok Jl. Kacang Baru 2 RT 009, RW 003 Desa Singajaya Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu. (mda).