Dia mengatakan lagu, di tingkat desa dan kelurahan harus dibentuk namanya Desa Sadar Hukum atau Kelompok Sadar Hukum.
“Kelompok Sadar Hukum ini minimal 15 orang dari desa setempat. Dari 15 orang akan dipilih 2 orang untuk paralegal akademik yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM secara cuma-cuma atau gratis,” jelas John.
“Dua orang ini akan bertugas sebagai juru damai ditingkat desa seumur hidup,” kuncinya.
Sosialisasi yang dimulai pagi sampai sore ini, menghasilkan berbagai pendapat dari para peserta. Selanjutnya, mempertimbangkan berbagai saran dan masukan tersebut.
Kegiatan yang berlangsung di Home Stay Kareba, Desa Tondok Bakaru, Kecamatan Mamasa, Rabu (27/8/2025) ini dihadiri oleh Kepala DPMD Sulawesi Barat Yakub F. Solon, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Provinsi Sulbar John Batara, beserta Pendamping Desa dan sejumlah Pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). (Wan)