PEDOMANRAKYAT, MAMASA – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulbar melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadirkan sosialisasi penyuluhan dan informasi untuk memperkenalkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam sosialisasi, selain menyajikan materi tentang Pembinaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga disajikan tentang hak hukum, prosedur konsultasi, serta peran Posbakum sebagai garda terdepan penyelesaian sengketa di tingkat desa.
Bukan hanya itu, di dalamnya juga menyediakan pemahaman terkait layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat desa, terutama bagi warga kurang mampu.
Melalui kesempatan tersebut, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Sulbar, John Batara menyampaikan, target tahun 2025 ini pembentukan Posbakum di tingkat desa di Sulawesi Barat, yang bertujuan menghadirkan negara di tengah-tengah masyarakat untuk keadilan dan penegakan hukum.
Sehingga, kata John, jika ada yang bersengketa tidak lagi ke pengadilan tetapi diselesaikan di tingkat desa yang dimana sudah terbentuk Posbantuan Hukum di tingkat desa itu sendiri. Tujuannya untuk mengurangi biaya dan mengurangi waktu,
“Jadi itu semua yang dipikirkan oleh pemerintah sehingga mendekatkan penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat itu lewat Pos Bantuan Hukum,” sebutnya.