Keadilan Datang, Ishak Hamsah Menang Lawan Polrestabes dan Kejaksaan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penantian panjang lima tahun akhirnya berbuah manis bagi Ishak Hamsah, cucu dari Soeltan bin Soemang. Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya dan menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar tidak sah serta cacat hukum.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (28/8/2025) melalui perkara Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks. Hakim tunggal menegaskan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Ishak tidak memiliki kekuatan hukum dan memerintahkan pemulihan hak-haknya sebagai warga negara.

Sejak 2023, Ishak harus menjalani status tersangka atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan sebagaimana Pasal 167 KUHP dan penggunaan surat palsu Pasal 263 ayat 2 KUHP. Namun proses penyidikan berjalan tanpa kepastian hukum hingga kurang lebih lima tahun lamanya, membuat hidupnya berada dalam ketidakpastian.

“Bayangkan, selama bertahun-tahun klien kami hidup dalam stigma. Ia ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar yang jelas, reputasinya rusak, dan hak-haknya terampas. Hari ini pengadilan membuktikan bahwa keadilan masih ada,” kata kuasa hukum Ishak, Wawan Nur Rewa, S.H.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan penetapan tersangka terhadap Ishak batal demi hukum. Segala tindakan penyidikan, penahanan, maupun keputusan yang lahir dari penetapan tersebut juga dinyatakan tidak sah serta wajib dihentikan oleh Polrestabes Makassar maupun Kejaksaan Negeri Makassar selaku termohon.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Amankan Tahapan Pemilihan Ketua RT, Kapolsek Ujung Tanah Intensifkan Kunjungan ke Kelurahan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kasat Reskrim Polres Soppeng Narasumber Implementasi KUHP Baru

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra SH MH tampil sebagai nara sumber (narsum) pada...

Dalam Satu Rapat Paripurna, DPRD Soppeng Tetapkan Tujuh Ranperda 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Setelah melalui pembahasan secara maraton bahkan pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sampai larut malam...

Piala Dunia U-17: Tekuk Brasil 4-2 Lewat Adu Penalti, Italia Juara III

PEDOMANRAKYAT, Qatar - Italia akhirnya merebut juara III Piala Dunia U-17 setelah mengalahkan Brasil melalui adu penalti di...

Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Sulsel 2025: Ruang Inklusi, Keberanian, dan Kemandirian Anak Istimewa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pada Kamis (27/11/2025) pagi, suasana Taman BPJS Ketenagakerjaan Wilayah CPI tampak berbeda. Senyum, antusiasme, dan...