KOMPI Gelar Unras Terkait Tarif PBB-P2 Pinrang yang Naik 44,26 Persen

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Koalisi Masyarakat Pinrang (KOMPI) menggelar unjuk rasa terkait kebijakan pemkab Pinrang yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 44,26 persen, Kamis (28/8)

Unjuk rasa digelar di Depan Mall Pinrang, Jalan jenderal Sudirman dan berlanjut di depan Kantor Bupati Jalan Bintang Pinrang. Para pengunjuk rasa yang terdiri dari berbagai organisasi kepemudaan di Pinrang ini, selain berorasi juga membakar ban bekas. Aksi ini pun berlangsung damai, dikawal aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP.

Meskipun Pemkab Pinrang telah mengumumkan capaian realisasi PBB-P2 Per akhir Agustus 2025 yang telah mencapai 59,70% dari target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp14,9 miliar, namun KOMPI memandang penetapan tarif PBB-P2 tersebut tidak memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemampuan masyarakat (ability to pay) serta kajian partisipatif dan transparan.

Koordinator Lapangan KOMPI, Arfandi menilai, ada kekeliruan Pemerintah Daerah dalam menaikan PBB-P2 ini. Di antaranya Pemkab tidak melakukan konsultasi publik. “Pemkab mengumumkan kenaikan PBB-P2 pada 19 Agustus, sementara saat itu sudah banyak wajib pajak yang telah melunasi PBBnya,” jelasnya.

Sementara, DPRD hanya meminta Pemkab untuk mengoptimalisasi penerimaan Pajak dengan dalih banyak kebocoran pajak yang terjadi. “Bukan untuk menaikan PBB-P2,” katanya.

KOMPI mengindikasi, tarif pajak tersebut belum tersosialisasikan kepada masyarakat sehingga banyak yang kaget dengan tingginya nilai pajak yang dibayarkan.

Dalam tuntutannya, pengunjuk rasa menuntut dan menolak secara tegas kebijakan kenaikan PBB-P2 tersebut serta mendesak Pemkab Pinrang untuk mencabut Peraturan Bupati dan regulasi terkait kenaikan PBB-P2 yang bertentangan dengan hukum. Mereka juga menuntut transparansi, keterbukaan informası dan partisipasi publik dalam setian kebijakan daerah yang menyangkut kepentingan rakyat, meminta DPRD Pinrang menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan kebijakan perpajakan berjalan sesuai asas keadilan sosial serta mendorong Pemkab mencari alternatif peningkatan PAD yang lebih inklusif, adil dan tidak membebani rakyat kecil.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pelatihan Pelatih PS Berakhir, Yohan Tinungki, M.Mus : Masih Sangat Kurang, Kemampuan Menginterpretasi Suatu Nyanyian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Memberi Efek Jera, Satlantas Polres Soppeng Amankan Empat Sepeda Motor

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG , Komitmen Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Soppeng dalam menjaga keamanan dan ketertiban berlalulintas di jalan...

Dari Swasembada ke Hilirisasi, Mentan Amran Perkuat Sinergi dengan Media

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman menggelar dialog terbuka bersama puluhan pimpinan media yang tergabung...

PLN Sinjai Jadwalkan Pemadaman Listrik di Sinjai Timur dan Selatan

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sinjai kembali menjadwalkan pemadaman listrik sementara dalam rangka pemeliharaan dan...

Pionir di Sulsel, Koperasi Prabu Phinisi Sejahtera Cetak Rekor RAT Tercepat Tahun Buku 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Koperasi Prabu Phinisi Sejahtera Sulawesi Selatan kian mengukuhkan eksistensinya dalam mengimplementasikan tata kelola organisasi yang...