PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Makassar menyampaikan tuntutan tegas terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyerukan pengunduran diri serta pemrosesan hukum dan hak asasi manusia (HAM) sehubungan dengan kematian tragis Affan Kurniawan — seorang pengemudi ojek online yang terlindas oleh kendaraan taktis (Barracuda) milik Brimob saat berlangsungnya demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Kecamannya juga disampaikan secara terbuka tindakan aparat dan meminta pertanggungjawaban hukum yang tegas. Terutama meminta Presiden Prabowo Subianto agar memecat Kapolri dan melakukan proses pidana dan pelanggaran HAM atas tindakan bawahannya di Brimob yang melakukan tabrakan dengan sengaja kepada Ojol Affan Kurniawan.
“Desak Presiden Prabowo Subianto pecat Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan segera proses hukum terutama pelanggaran HAM berat karena telah menggunakan alat negara untuk membunuh Ojol Affan Kurniawan beserta pelaku lapangan dari anggota Brimob,” ungkap Muhammad Sirul Haq, SH, Direktur LKBH Makassar dari Gondangdia Menteng Jakarta Pusat, Jumat (29/08/2025).
“LKBH Makassar mengutuk keras tindakan kriminal dan pelanggaran HAM yang menjadikan Affan menjadi korban kekerasan negara. Kapolri tidak hanya gagal dalam pengendalian aparat di lapangan, tapi juga menunjukkan kegagalan moral institusi. Kami menuntut agar beliau mengundurkan diri dari jabatannya, serta diproses secara pidana dan diadili dalam ranah HAM. Selain itu, kami turut berkabung atas wafatnya Affan Kurniawan, yang harusnya menjadi tulang punggung keluarga, bukan korban insiden rantis Brimob,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus