Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyatakan tim penyidik bakal menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan melakukan penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, serta penelusuran aliran dana dan aset. Semua langkah ditempuh untuk mempercepat proses pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Agus menegaskan, jajaran Kejati Sulsel berkomitmen menuntaskan perkara dengan prinsip profesional, akuntabel, dan tanpa kompromi terhadap praktik korupsi.
Ia mengingatkan saksi maupun pihak terkait agar bersikap kooperatif dan tidak menghalangi penyidikan.
Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 KUHP. Atau, Pasal 3 UU yang sama sebagai dakwaan subsider, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, menandaskan. (Hdr)