‘Main’ Kredit Fiktif, Mantri Bank BUMN Masuk Bui

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dan menahan seorang mantri bank berinisial HA dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba.

Dugaan penyimpangan berlangsung dalam periode 2021 hingga 2023 dan menimbulkan kerugian keuangan bank sebesar Rp3,86 miliar.

HA ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 1 September 2025, dan mulai ditahan sehari kemudian. Ia akan mendekam di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari pertama sesuai surat perintah penahanan Kejati Sulsel.

“Tersangka menggunakan nama nasabah dan pencairan kredit untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga. Angsuran yang disetor nasabah tidak dimasukkan ke sistem bank, melainkan dipakai sendiri,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa, 2 September 2025.

Sebelum ditahan, HA sempat mangkir dari tiga kali panggilan penyidik. Tim Tabur alias Tangkap Buron Kejati Sulsel akhirnya menjemput paksa yang bersangkutan di Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah, setelah terdeteksi keberadaannya melalui informasi intelijen. Penangkapan dilakukan pada Senin sore.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyatakan tim penyidik bakal menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan melakukan penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, serta penelusuran aliran dana dan aset. Semua langkah ditempuh untuk mempercepat proses pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Agus menegaskan, jajaran Kejati Sulsel berkomitmen menuntaskan perkara dengan prinsip profesional, akuntabel, dan tanpa kompromi terhadap praktik korupsi.

Ia mengingatkan saksi maupun pihak terkait agar bersikap kooperatif dan tidak menghalangi penyidikan.

Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 KUHP. Atau, Pasal 3 UU yang sama sebagai dakwaan subsider, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, menandaskan. (Hdr)

Baca juga :  Legislator Bone Kehilangan Uang, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Penguatan Strategi Digital Marketing UMKM Homikoi di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — UMKM Homikoi, sebuah usaha kopi yang dimiliki oleh Chandra Rezky, tengah menjalankan program penguatan strategi...

Peringati Hari Juang TNI AD 2025, Pangdam XIV/Hasanuddin Kobarkan Semangat Juang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Bangun Nawoko, bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup)...

Camat Tomoni Timur Hadiri Reses Perseorangan Dua Anggota DPRD Luwu Timur

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Camat Tomoni Timur, Yulius, menghadiri kegiatan reses perseorangan dua anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur...

Mahasiswa Manajemen UC Makassar Laksanakan Social Impact Challenge untuk Tingkatkan Daya Tarik Visual UMKM Alpukat Kocok Pak Husai

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Mahasiswa Program Studi Manajemen UC Makassar melaksanakan kegiatan Social Impact Challenge (SIC) pada 3 Desember...