PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar.
Penetapan itu diumumkan pada Rabu, 3 September 2025, setelah aparat melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Didik Supranoto mengatakan tiga orang tersangka terlibat dalam pembakaran kantor DPRD provinsi, sementara delapan lainnya terkait kerusuhan di DPRD Kota Makassar.
“Seluruh tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Didik di Markas Polda Sulsel, Makassar.
Polisi merilis inisial para tersangka, yakni M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).