Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Kasus Perusakan Kantor DPRD Provinsi dan Kota Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun diambil saat aksi perusakan, di antaranya:

1 unit sepeda motor Aerox, 1 unit mobil, dan sejumlah peralatan seperti bambu, besi, balok, hingga sekop.

Perabot kantor berupa kursi kerja, kipas angin, dan kulkas.

3 unit ponsel (Samsung J7, Oppo, Vivo) yang diduga digunakan untuk berkomunikasi saat aksi.

12 flashdisk berisi rekaman CCTV dan foto peristiwa pembakaran.

Ancaman Hukuman

Polda Sulsel menjelaskan sejumlah pasal yang menjerat para tersangka.

Pasal 170 KUHP: kekerasan bersama terhadap orang atau barang, ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Pasal 363 KUHP: pencurian dengan pemberatan, ancaman 7 tahun penjara.

Pasal 187 KUHP: pembakaran, ancaman 12–20 tahun penjara atau seumur hidup bila mengakibatkan korban jiwa.

Pasal 160 KUHP: penghasutan, ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Pasal 45A ayat (2) UU ITE: penyebaran informasi bermuatan kebencian, ancaman 6 tahun penjara.

Situasi di Lapangan

Menurut polisi, massa yang terlibat aksi perusakan diperkirakan mencapai 2.000 hingga 3.000 orang di masing-masing lokasi. Target utama mereka bukan hanya gedung DPRD, melainkan juga aparat kepolisian yang berseragam. Hal ini membuat pasukan kepolisian di lapangan terpaksa mundur demi menghindari bentrokan langsung.

“Situasi saat itu sudah tidak terkendali karena massa jumlahnya jauh lebih banyak. Polisi menjadi target utama, sehingga kami melakukan pengamanan dengan cara menjauh dari titik konsentrasi massa. Kami bahkan meminta bantuan TNI, namun sempat terhambat karena akses jalan dipenuhi massa,” ungkap perwira di lapangan.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi aktor penghasut yang menggerakkan massa melalui media sosial. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, terutama terhadap pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan. (And)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Rivan A. Purwantomo : Ini Cara Kemendagri Permudah Pembayaran Pajak dan Registrasi Kendaraan Bermotor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ngopi Bareng Media”, Pangdam Hasanuddin Nyalakan Semangat Persatuan dan Harmoni

Jurnalis Pedomanrakyat.co.id, Ramzi duet bareng bersama Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko nyanyikan "Bongkar" Iwan Fals. (Sumber foto:...

Sinergi LAN RI–Kementerian IMIPAS Perkuat Pengembangan Karier Terstruktur di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar secara...

Shalat Gaib & Doa Bersama di Masjid Al-Aqso 2003 Mapolres Soppeng untuk Korban Bencana Alam

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK bersama segenap PJU dan jajaran menggelar Shalat Gaib...

Aksi Cepat BAZNAS Gowa: Program RTLH Jadi Inspirasi Penanggulangan Kemiskinan

Foto Dokumen: Serah Terima Kunci RLHB oleh Pimpinan Baznas Kab Gowa, Munawir (Wakil Ketua II) kepada Mustahik Ahmadi...