Dalam lampirannya, spesifikasi teknis perangkat pendidikan dipatok menggunakan Chrome OS. Penyidik menilai kebijakan ini menyalahi sedikitnya tiga regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang DAK Fisik dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan Rp1,98 triliun. Jumlah pasti masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan menahan Nadiem di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sebelum ditetapkan tersangka, Nadiem tiga kali menjalani pemeriksaan, terakhir pada Kamis pagi, 4 September 2025. Mantan CEO Gojek itu tiba di Gedung Jampidsus Kejagung pukul 08.55 WIB, didampingi enam pengacara termasuk Hotman Paris Hutapea.
“Dipanggil untuk kesaksian,” ujarnya singkat kepada wartawan sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek, Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi, Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar, dan Mulyatsyah, Direktur SMP. (Hdr)