PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
Penetapan itu diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
“Dari hasil pendalaman, pemeriksaan lebih dari 120 saksi, serta keterangan empat ahli, penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan peran Nadiem bermula pada Februari 2020 ketika ia bertemu dengan Google Indonesia membahas program Google for Education berbasis perangkat Chromebook.
Sejumlah pertemuan lanjutan menghasilkan kesepakatan penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) sebagai dasar proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Kesepakatan itu berlanjut dalam rapat tertutup melalui Zoom pada 6 Mei 2020 lalu. Menurut Nurcahyo, rapat yang dihadiri pejabat Kemendikbudristek tersebut secara khusus mengunci spesifikasi pengadaan TIK pada produk Chromebook, meskipun proses pengadaan belum dimulai.
Padahal, uji coba Chromebook sebelumnya pada 2019 dinilai gagal, terutama di sekolah-sekolah wilayah 3T alias Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.
Setahun kemudian, Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan.
Dalam lampirannya, spesifikasi teknis perangkat pendidikan dipatok menggunakan Chrome OS. Penyidik menilai kebijakan ini menyalahi sedikitnya tiga regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang DAK Fisik dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan Rp1,98 triliun. Jumlah pasti masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan menahan Nadiem di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sebelum ditetapkan tersangka, Nadiem tiga kali menjalani pemeriksaan, terakhir pada Kamis pagi, 4 September 2025. Mantan CEO Gojek itu tiba di Gedung Jampidsus Kejagung pukul 08.55 WIB, didampingi enam pengacara termasuk Hotman Paris Hutapea.
“Dipanggil untuk kesaksian,” ujarnya singkat kepada wartawan sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek, Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi, Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar, dan Mulyatsyah, Direktur SMP. (Hdr)