Dugaan Mafia Tanah di Gowa: Ahli Waris Paraki Laporkan Pemalsuan Sertifikat ke Bareskrim

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, Sungguminasa – Isu mafia tanah kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Kali ini, keluarga ahli waris almarhumah Paraki melalui kuasa hukumnya, Asywar, S.T., S.H., resmi melaporkan seorang berinisial SM ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. SM diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen yang berujung pada penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas tanah milik ahli waris.

Kasus ini bermula dari sebidang tanah warisan seluas 10,96 hektare yang terletak di Sailong, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Dari luas keseluruhan tersebut, sekitar 2,5 hektare diduga dicaplok oleh SM dengan menerbitkan dua sertifikat hak milik, yakni SHM Nomor 00805 dan SHM Nomor 01309.

“Laporan resmi sudah kami ajukan ke Dirtipidum Bareskrim Polri pada 29 Agustus 2025. Selain itu, kami juga telah mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 4 September 2025,” ujar Asywar dalam keterangan pers di Sungguminasa, Jumat (5/9/2025).

Kuasa hukum menegaskan, sejak 1940 lahan tersebut dikuasai secara turun-temurun oleh ahli waris Paraki tanpa pernah berpindah tangan ke pihak lain. Namun, secara tiba-tiba muncul sertifikat baru atas nama SM.

Lebih mencurigakan, sertifikat tersebut diduga berdiri di atas sembilan Akta Jual Beli (AJB) yang disebut dibuat pada 1993. Ketika tim hukum menelusuri dokumen tersebut ke Kecamatan Bontomarannu dan Kecamatan Pattallassang, ternyata AJB itu tidak pernah tercatat.

“Pihak kecamatan bahkan telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa AJB yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut tidak ditemukan dalam arsip. Ini indikasi nyata adanya pemalsuan atau rekayasa dokumen,” tegas Asywar.

Keanehan lainnya muncul pada penempatan objek tanah. Dalam AJB disebutkan tanah yang dipersoalkan berada pada persil 61 dan persil 45. Padahal, tanah milik ahli waris Paraki tercatat di persil 84. “Ini jelas ada kesengajaan. Polanya sudah klasik: memasukkan AJB ke lahan yang bukan miliknya untuk kemudian diterbitkan sertifikat,” tambahnya.

Baca juga :  Turnamen Domino Bupati Cup I Berhadiah Kerbau dan Total Hadiah Rp 100 Juta

Skandal ini pertama kali terungkap ketika orang suruhan SM mencoba melakukan pemagaran di lahan tersebut. Mereka beralasan memiliki sertifikat sah atas tanah yang hendak dipagari. Perlawanan dari pihak ahli waris membuat persoalan ini akhirnya terbuka ke publik.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Temu Nasional Ika Smansa Makassar: Silaturahmi dan Solidaritas Antar Alumni

PEDOMANRAKYAT, JOGYAKARTA - Dari Kota Jogyakarta, Sabtu (06/09/2025) Temu Nasional (Tenas) Ika Smansa Makassar berlangsung sangat meriah dan...

Politeknik Kesehatan Megarezky Sambut Mahasiswa Baru, Direktur Dr. Hairuddin K, Soroti Pendidikan dan Karakter

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR. - Direktur Politeknik Kesehatan Megarezky Makassar Dr. Hairuddin K, S.S.,S.KM.,M.Kes, pada hari kedua prosesi Pengenalan...

FIFA Matchday Indonesia Gasak China Taipei 6-0

PEDOMANRAKYAT, SURABAYA - Indonesia panen 6 gol tanpa balas atas China Taipei dalam pertandingan “FIFA Matchday” di Gelora...

Bertemakan “Jangko Manja”, Bina Akrab di Pantai Samboang, Akhiri PKKMB Kampus INTI

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Kampus Institut Turatea Indonesia (INTI) Jeneponto berlangsung aman...