Dugaan Mafia Tanah di Gowa: Ahli Waris Paraki Laporkan Pemalsuan Sertifikat ke Bareskrim

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, Sungguminasa – Isu mafia tanah kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Kali ini, keluarga ahli waris almarhumah Paraki melalui kuasa hukumnya, Asywar, S.T., S.H., resmi melaporkan seorang berinisial SM ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. SM diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen yang berujung pada penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas tanah milik ahli waris.

Kasus ini bermula dari sebidang tanah warisan seluas 10,96 hektare yang terletak di Sailong, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Dari luas keseluruhan tersebut, sekitar 2,5 hektare diduga dicaplok oleh SM dengan menerbitkan dua sertifikat hak milik, yakni SHM Nomor 00805 dan SHM Nomor 01309.

“Laporan resmi sudah kami ajukan ke Dirtipidum Bareskrim Polri pada 29 Agustus 2025. Selain itu, kami juga telah mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 4 September 2025,” ujar Asywar dalam keterangan pers di Sungguminasa, Jumat (5/9/2025).

Kuasa hukum menegaskan, sejak 1940 lahan tersebut dikuasai secara turun-temurun oleh ahli waris Paraki tanpa pernah berpindah tangan ke pihak lain. Namun, secara tiba-tiba muncul sertifikat baru atas nama SM.

Lebih mencurigakan, sertifikat tersebut diduga berdiri di atas sembilan Akta Jual Beli (AJB) yang disebut dibuat pada 1993. Ketika tim hukum menelusuri dokumen tersebut ke Kecamatan Bontomarannu dan Kecamatan Pattallassang, ternyata AJB itu tidak pernah tercatat.

“Pihak kecamatan bahkan telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa AJB yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut tidak ditemukan dalam arsip. Ini indikasi nyata adanya pemalsuan atau rekayasa dokumen,” tegas Asywar.

Keanehan lainnya muncul pada penempatan objek tanah. Dalam AJB disebutkan tanah yang dipersoalkan berada pada persil 61 dan persil 45. Padahal, tanah milik ahli waris Paraki tercatat di persil 84. “Ini jelas ada kesengajaan. Polanya sudah klasik: memasukkan AJB ke lahan yang bukan miliknya untuk kemudian diterbitkan sertifikat,” tambahnya.

Baca juga :  PKS Sulsel Daftarkan 25 Caleg Perempuan

Skandal ini pertama kali terungkap ketika orang suruhan SM mencoba melakukan pemagaran di lahan tersebut. Mereka beralasan memiliki sertifikat sah atas tanah yang hendak dipagari. Perlawanan dari pihak ahli waris membuat persoalan ini akhirnya terbuka ke publik.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam Hasanuddin Terima Kunjungan Kapolda Sulsel, Pererat Silaturahmi dan Sinergi TNI-Polri

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam suasana penuh keakraban dan kebersamaan, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima kunjungan silaturahmi Kapolda...

Alam Buana, Desa Terakhir di Tomoni Timur Gelar Musyawarah Penetapan RKPDes 2026

PEDOMANRAKYAT, LUTIM— Desa Alam Buana di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, menjadi desa terakhir dari delapan desa...

Pemprov Kaltara Akan Terima Dana Rp 150 Miliar dari Kemenkeu, Gubernur Zainal: Untuk Biayai Pembangunan Jembatan di Krayan

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG SELOR – Pembangunan infrastruktur di Kalimantan Utara (Kaltara), khususnya untuk mengatasi hambatan konektivitas di wilayah perbatasan, kini...

Global Prima Sinema Teguhkan Komitmen Majukan Industri Perfilman Daerah Lewat Produksi di Toraja dan Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam semangat membangun sinergi antara industri kreatif dan pengembangan daerah, Global Prima Sinema (GPS) mengambil...