Kejari Gowa Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa. Ketiganya langsung ditahan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 08 September 2025.

“Para tersangka adalah US, S, dan S. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Makassar,” ujarnya.

Lanjut Achmad Arafat, adapun para tersangka yakni US, Ketua Tim Pengelola Dana JKN RSUD Syekh Yusuf tahun 2018, S, Direktur RSUD Syekh Yusuf periode 2009–2020, dan S lainnya, Ketua Tim Pengelola Dana JKN periode 2022–2023.

Penetapan mereka, kata Achmad Arafat, masing-masing tertuang dalam surat keputusan Kepala Kejari Gowa bernomor TAP-01, TAP-02, dan TAP-03 tertanggal 8 September 2025.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Giliran Danny Pomanto Sambangi DPW PSI Sulsel, Serahkan Berkas Pendaftaran Permohonan Dukungan Balon Gubernur Sulsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Elang Timur Kokohkan Sayap Organisasi Lewat Pembentukan PAC Kecamatan Tamalate

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Organisasi Elang Timur Indonesia kembali memperkuat struktur kepengurusannya dengan menggelar agenda silaturahmi sekaligus pembentukan Pimpinan Anak...

Resmi Dicabut: Nuryadin Tak Lagi Mewakili PEDOMANRAKYAT.co.id dalam Aktivitas Peliputan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Redaksi PEDOMANRAKYAT.co.id dengan ini memberitahukan bahwa ID Card media atas nama Nuryadin telah dicabut dan...

Di Balik Lembar Jawaban, Ribuan Mimpi Calon Advokat Diuji di UPA 2025

PEDOMANRAKYAT, YOGYAKARTA - Pagi belum sepenuhnya hangat ketika satu per satu peserta melangkah masuk ke halaman Fakultas Hukum...

Zakat: Dari Konsumtif ke Produktif, Menuju Mustahik yang Mandiri

Oleh: Neny Vinawaty Mahasiswa Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta Potensi zakat nasional Indonesia sangat...