PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Pegadaian Cabang Takalar pada periode 2023–2024. Penetapan itu diumumkan pada Rabu, 11 September 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi mengungkapkan, tersangka tersebut berinisial ADA, tenaga outsourcing BPO KUR yang direkrut melalui kerja sama Pegadaian Takalar dengan PT Pesonna Optima Jasa.
Dalam menjalankan tugasnya, kata Soetarmi, ADA diduga menyelewengkan pelunasan dan angsuran kredit KUR dari sejumlah nasabah.
Menurutnya, ADA memberikan kuitansi setoran palsu tanpa pernah menyetorkan uang tersebut ke kasir Pegadaian.
“Selain itu, ADA juga melakukan praktik “tumpang kredit” dengan mengajak nasabah melakukan top up pinjaman lebih besar,” papar Soetarmi.