PEDOMANRAKYAT, MAROS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah melakukan perburuan hampir delapan bulan.
Tersangka berinisial FS (19), warga Jalan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, ditangkap Tim Jatanras tanpa perlawanan pada Kamis sore, 11 September 2025.
Kasus ini bermula pada Rabu, 15 Januari 2025, ketika sebuah sepeda motor milik warga di Jalan Taqwa, Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Maros, raib pada tengah malam.
Korban berinisial I terbangun setelah diberitahu anaknya, motor Yamaha SE88 dengan nomor polisi DD 6955 DL hilang dari halaman rumah. Merasa dirugikan, ia melapor ke polisi.
Tim Jatanras kemudian menelusuri jejak pelaku hingga mengarah ke wilayah Tallo, Makassar. Penangkapan FS dilakukan pada pukul 15.00 Wita di Jalan Lembo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita motor curian milik korban dan dua unit sepeda motor lain yang digunakan dalam aksinya.
Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, SH, MH, mengatakan FS tidak beraksi sendirian. “Hasil interogasi, pelaku mengakui beraksi bersama tiga orang rekannya, yaitu berinisial F alias Ds, MS alias Mo, dan AR.
Dua rekannya sudah diamankan di Polsek Tallo, sementara AR masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Ridwan.
Kini FS beserta barang bukti diamankan di Posko Jatanras Polres Maros. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan curanmor yang diduga melibatkan lebih banyak pelaku, Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, SH, MH, menandaskan. (Hdr)