Sedangkan Direktur CV Mitra Sejati, Syamsul bin Dg. Bongka, tambah Soetarmi lagi, dituntut tiga tahun penjara dan uang pengganti Rp515,68 juta.
“Fajar Sidiq, Direktur CV Sembilan Mart, menghadapi tuntutan tiga tahun penjara dengan uang pengganti Rp660,95 juta,” sebutnya.
Terdakwa lain, ujar Soetarmi, M Arief Rachman, kuasa direktur CV Annisa Putri Mandiri, dituntut satu tahun enam bulan penjara serta uang pengganti Rp304,7 juta.
“Adapun Ikmul Alifuddin, Direktur Utama CV Zizou Insan Perkasa, dituntut dua tahun penjara dengan kewajiban mengganti kerugian negara Rp251,19 juta,” bebernya.
“Menurut jaksa, praktik korupsi ini terjadi pada April hingga Agustus 2020, saat pandemi Covid-19 berada pada fase darurat,” papar Soetarmi.
Soetarmi mengatakan lagi, para terdakwa diduga mengatur dan menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan siaga darurat, sehingga negara menanggung kerugian hingga Rp5,28 miliar.
“Perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menyakiti rasa keadilan masyarakat yang saat itu sedang menghadapi masa sulit pandemi,” kata Soetarmi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari masing-masing terdakwa, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, menandaskan. (Hdr)