JPU Kejati Sulsel Tuntut Eks Kadinsos Makassar dan Enam Rekanan dalam Kasus Korupsi Covid-19

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dalam penanganan darurat Covid-19 di Dinas Sosial Kota Makassar tahun anggaran 2020 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 11 September 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa yang dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp5,28 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan seluruh terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tuntutan dibacakan berdasarkan peran masing-masing terdakwa dalam penyalahgunaan pengadaan barang bantuan sosial Covid-19,” ujar Soetarmi usai persidangan.

Tuntutan terberat, lanjutnya, dijatuhkan kepada mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Tahir.

Jaksa menuntutnya, kata Soetarmi, dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp983,45 juta.

"Jika tak membayar uang pengganti, Mukhtar bakal mendekam dua tahun enam bulan lebih lama di penjara," ungkap Soetarmi.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, rekanan dinas juga tidak lepas dari jerat tuntutan. Salahuddin bin Balak, Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa, dituntut empat tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp1,04 miliar.

Sedangkan Suryadi bin Badawi, Direktur CV Adifa Raya Utama, ungkapnya, dituntut dua tahun enam bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp466,69 juta.

Sedangkan Direktur CV Mitra Sejati, Syamsul bin Dg. Bongka, tambah Soetarmi lagi, dituntut tiga tahun penjara dan uang pengganti Rp515,68 juta.

Baca juga :  Dua Mahasiswa Komunikasi Unismuh Selesai Jalani Praktek Magang Internship Di Pangkep TV

"Fajar Sidiq, Direktur CV Sembilan Mart, menghadapi tuntutan tiga tahun penjara dengan uang pengganti Rp660,95 juta," sebutnya.

Terdakwa lain, ujar Soetarmi, M Arief Rachman, kuasa direktur CV Annisa Putri Mandiri, dituntut satu tahun enam bulan penjara serta uang pengganti Rp304,7 juta.

"Adapun Ikmul Alifuddin, Direktur Utama CV Zizou Insan Perkasa, dituntut dua tahun penjara dengan kewajiban mengganti kerugian negara Rp251,19 juta," bebernya.

"Menurut jaksa, praktik korupsi ini terjadi pada April hingga Agustus 2020, saat pandemi Covid-19 berada pada fase darurat," papar Soetarmi.

Soetarmi mengatakan lagi, para terdakwa diduga mengatur dan menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan siaga darurat, sehingga negara menanggung kerugian hingga Rp5,28 miliar.

“Perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menyakiti rasa keadilan masyarakat yang saat itu sedang menghadapi masa sulit pandemi,” kata Soetarmi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari masing-masing terdakwa, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, menandaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polres Soppeng Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Di Macanre 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional ,Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,Ik M,IK memimpin langsung...

Kembalikan Kejayaan Rempah Indonesia, Visi Mentan Amran Jadikan Malut Pusat Rempah Dunia

PEDOMANRAKYAT, TERNATE — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen kuat pemerintah untuk mengembalikan kejayaan rempah Indonesia dengan...

SMPN 1 Tomoni Timur Peringati Hari Sumpah Pemuda dengan Ragam Kegiatan Seni

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR, — Semarak peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 73 Tahun 2025 berlangsung di SMP Negeri 1...

DPP PEKAT IB Akan Gelar Konsolidasi Nasional Lewat Zoom Meeting, Ketum Aga Khan Tekankan Kesiapan Muswil di Daerah

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) akan menggelar rapat...