JPU Kejati Sulsel Tuntut Eks Kadinsos Makassar dan Enam Rekanan dalam Kasus Korupsi Covid-19

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dalam penanganan darurat Covid-19 di Dinas Sosial Kota Makassar tahun anggaran 2020 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 11 September 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa yang dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp5,28 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan seluruh terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tuntutan dibacakan berdasarkan peran masing-masing terdakwa dalam penyalahgunaan pengadaan barang bantuan sosial Covid-19,” ujar Soetarmi usai persidangan.

Tuntutan terberat, lanjutnya, dijatuhkan kepada mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Tahir.

Jaksa menuntutnya, kata Soetarmi, dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp983,45 juta.

"Jika tak membayar uang pengganti, Mukhtar bakal mendekam dua tahun enam bulan lebih lama di penjara," ungkap Soetarmi.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, rekanan dinas juga tidak lepas dari jerat tuntutan. Salahuddin bin Balak, Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa, dituntut empat tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp1,04 miliar.

Sedangkan Suryadi bin Badawi, Direktur CV Adifa Raya Utama, ungkapnya, dituntut dua tahun enam bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp466,69 juta.

Sedangkan Direktur CV Mitra Sejati, Syamsul bin Dg. Bongka, tambah Soetarmi lagi, dituntut tiga tahun penjara dan uang pengganti Rp515,68 juta.

Baca juga :  Menjadi Irup, Pj Bupati Ahmadi Tegaskan Netralitas ASN

"Fajar Sidiq, Direktur CV Sembilan Mart, menghadapi tuntutan tiga tahun penjara dengan uang pengganti Rp660,95 juta," sebutnya.

Terdakwa lain, ujar Soetarmi, M Arief Rachman, kuasa direktur CV Annisa Putri Mandiri, dituntut satu tahun enam bulan penjara serta uang pengganti Rp304,7 juta.

"Adapun Ikmul Alifuddin, Direktur Utama CV Zizou Insan Perkasa, dituntut dua tahun penjara dengan kewajiban mengganti kerugian negara Rp251,19 juta," bebernya.

"Menurut jaksa, praktik korupsi ini terjadi pada April hingga Agustus 2020, saat pandemi Covid-19 berada pada fase darurat," papar Soetarmi.

Soetarmi mengatakan lagi, para terdakwa diduga mengatur dan menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan siaga darurat, sehingga negara menanggung kerugian hingga Rp5,28 miliar.

“Perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menyakiti rasa keadilan masyarakat yang saat itu sedang menghadapi masa sulit pandemi,” kata Soetarmi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari masing-masing terdakwa, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, menandaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Yayasan KSL Dukung Pemerintah Kabupaten Serang dalam Pelestarian Satwa dan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, SERANG – Yayasan Konservasi Satwa dan Lingkungan (KSL) menandatangani kerja sama bertajuk “Cinta Satwa” dengan Pemerintah Kabupaten...

Dari Benteng Rotterdam ke Café Ombak: Arisan Alumni IKB PPSP IKIP UP Penuh Keakraban

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan terasa kuat dalam acara arisan bulanan pengurus dan anggota IKB...

Mobil Perpustakaan Keliling Ramaikan Jumat Literasi di SMAN 14 Maros

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Suasana berbeda terasa di halaman SMAN 14 Maros pada Jumat pagi, 12 September 2025. Ratusan siswa...

Hadiri HUT ke-66 PEPABRI, Pangdam XIV/Hasanuddin: Pengabdian Purnawirawan Jadi Inspirasi Bangsa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Persatuan Purnawirawan...