Dinas SDABMBK menyadari potensi dampak hukum lebih lanjut jika pembayaran hutang ini terus ditunda. Beban denda sebesar 6 persen merupakan kerugian finansial yang signifikan bagi daerah dan berpotensi pada tuntutan hukum tindak pidana korupsi.
Menyadari adanya putusan pengadilan yang bersifat inkrah, Bupati Asriludin Tambunan dan Dinas SDABMBKÂ Â harus memprioritaskan pembayaran hutang ini akan menjadi pokok utama dalam penggunaan anggaran daerah. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab.
Saat Inspektorat Deli Serdang dikonfirmasi awak media ini pada hari Kamis (11/09/2025) mengatakan, Pemkab Deli Serdang akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke pengadilan.
Menanggapi pernyataan pihak Inspektorat Deli Serdang, Joko Suandi, SH, MH mengatakan, PK tidak menghalangi dan menunda eksekusi pembayaran. Yang artinya apabila pihak pemkab melakukan upaya hukum PK untuk yang kedua kalinya maka pemkab wajib membayar hutangnya dengan sesegera mungkin mengingat ada denda dan bunga yang harus diselesaikan, yaitu PT Intan Amanah sudah 12% dan CV Siliwangi Putra sudah 6%.
“Apabila Pemkab Deli Serdang bersikeras tidak mau membayar maka kerugian negara akan semakin besar dan patut diduga bisa dilakukan upaya hukum kembali masuk ke ranah tipikor,” pungkasnya. (HD)