Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan Hadapi Warisan Hutang, Prioritaskan Penyelesaian Sesuai Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, kini dihadapkan pada tantangan berat berupa warisan hutang dari pemerintahan sebelumnya. Salah satu isu krusial adalah tunggakan pembayaran pekerjaan swakelola kepada sejumlah rekanan yang belum diselesaikan.

Di antara kasus yang menonjol adalah hutang kepada PT Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra, rekanan pengadaan aspal Iran dan material konstruksi seperti batu pecah dan sirtu sejak tahun 2014. Total hutang mencapai lebih dari Rp. 4 miliar dan telah menjadi sengketa hukum yang panjang.

Kedua perusahaan tersebut telah memenangkan gugatan di semua tingkatan pengadilan, termasuk di Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2021/PN Lbp dan 122/Pdt.G/2023/PN Lbp. Putusan tersebut memerintahkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk membayar penuh hutang beserta denda sebesar 6 persen per tahun jika pembayaran terlambat.

Akibat keterlambatan pembayaran, Pemkab Deli Serdang kini harus membayar lebih dari Rp. 5 miliar, termasuk denda. Hal ini menjadi perhatian serius, terutama di tengah upaya efisiensi anggaran yang sedang digalakkan oleh Bupati Asriludin Tambunan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kuasa hukum dari pihak rekanan, Joko Suandi, SH, MH menyatakan, "Kami berharap Bupati Deli Serdang sekarang, Asriludin Tambunan, dapat mematuhi hukum yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Kami percaya, Bupati kita adalah orang yang bijaksana dan taat hukum, walaupun pekerjaan dan hutang ini ada jauh sebelum beliau menjabat".

Dinas SDABMBK menyadari potensi dampak hukum lebih lanjut jika pembayaran hutang ini terus ditunda. Beban denda sebesar 6 persen merupakan kerugian finansial yang signifikan bagi daerah dan berpotensi pada tuntutan hukum tindak pidana korupsi.

Menyadari adanya putusan pengadilan yang bersifat inkrah, Bupati Asriludin Tambunan dan Dinas SDABMBK  harus memprioritaskan pembayaran hutang ini akan menjadi pokok utama dalam penggunaan anggaran daerah. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab.

Baca juga :  Pangdam Hasanuddin : Hari Jadi Sulsel ke-353, Momen Tingkatkan Persatuan Menuju Sulsel Lebih Baik

Saat Inspektorat Deli Serdang dikonfirmasi awak media ini pada hari Kamis (11/09/2025) mengatakan, Pemkab Deli Serdang akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke pengadilan.

Menanggapi pernyataan pihak Inspektorat Deli Serdang, Joko Suandi, SH, MH mengatakan, PK tidak menghalangi dan menunda eksekusi pembayaran. Yang artinya apabila pihak pemkab melakukan upaya hukum PK untuk yang kedua kalinya maka pemkab wajib membayar hutangnya dengan sesegera mungkin mengingat ada denda dan bunga yang harus diselesaikan, yaitu PT Intan Amanah sudah 12% dan CV Siliwangi Putra sudah 6%.

"Apabila Pemkab Deli Serdang bersikeras tidak mau membayar maka kerugian negara akan semakin besar dan patut diduga bisa dilakukan upaya hukum kembali masuk ke ranah tipikor," pungkasnya. (HD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam XIV/Hasanuddin Lantik 2.434 Prajurit Baru TNI AD di Pakatto

PEDOMANRAKYAT, PAKATTO - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno memimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD Gelombang...

Dies Natalis Unhas, Mentan Amran Ajak Kampus Cetak Generasi Unggul

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Ketua Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Amran Sulaiman, menghadiri...

Kasus Pengeroyokan di Sidrap Disorot, Kinerja Penyidik Dipertanyakan

PEDOMANRAKYAT, SIDRAP – Puluhan warga mendatangi Mapolres Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Jumat (12/9/2025). Mereka menuntut aparat kepolisian...

IKB PPSP IKIP UP Gelar Maulid Nabi di Masjid Alumni, Ir. Farouk M. Beta Hadiri Mewakili Ketua Umum

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ikatan Keluarga Besar (IKB) PPSP IKIP Ujung Pandang (UP) menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW...