Kasus pengeroyokan terjadi pada 21 Agustus 2025 di rumah korban, Jalan Poros Pangkajene, Maccorawalle, Kecamatan Panca Rijang. Dalam laporan polisi LP/61/VIII/2025/SPKT/SSL/POLRES SIDRAP/SEK. PR, HjN menarik baju korban hingga robek, sementara seorang pria yang mengaku suaminya memukul wajah dan mencekik Nurhayati.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Polsek Panca Rijang. Setelah gelar perkara, HjN ditetapkan tersangka, namun hingga kini tidak kunjung ditahan. Situasi tersebut memicu kekecewaan warga yang menilai polisi tebang pilih dalam menegakkan hukum.
Menanggapi sorotan publik, Kasi Humas Polres Sidrap, Kompol Supiadi Ummareng, memastikan kasus tetap diproses. Ia menyebut berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidrap.
“Saya sudah koordinasi dengan Kapolsek Panca Rijang. Insya Allah hari Senin berkas perkaranya dikirim ke JPU,” ujarnya. Namun ketika ditanya alasan tersangka belum ditahan, Supiadi hanya menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan penyidik. (*Rz)