PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Perjalanan hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Hamzah Ahmad, akhirnya berujung di Mahkamah Agung.
Lembaga peradilan tertinggi itu menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menguatkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Makassar pada Januari lalu.
Kasus Hamzah bermula ketika Kejaksaan Negeri Makassar bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjeratnya dengan tuduhan korupsi penggunaan dana perusahaan untuk pembayaran tantiem dan bonus produksi periode 2017 hingga 2019. Nilainya disebut mencapai Rp800 juta.
Jaksa mendakwanya dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 2 ayat (1) sampai Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, JPU melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Makassar dengan nomor perkara 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks.
Kuasa Hukum Hamzah Ahmad, Dr. (Cand) Hasman Usman, SH, MH, mengatakan, persidangan berjalan hampir setahun, menghadirkan saksi-saksi dari pihak jaksa maupun saya sendiri selaku kuasa hukum terdakwa.