Menurutnya, pada 8 Januari 2024 lalu, majelis hakim memutuskan Hamzah tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.
“Hakim pun membebaskannya dari semua tuntutan, seraya memerintahkan ia segera keluar dari tahanan, serta mengembalikan barang bukti berupa uang sitaan Rp800 juta. Hak-hak sipil Hamzah juga dipulihkan,” ujar Hasman.
Lanjut Hasman, pada saat itu Jaksa tak tinggal diam. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, putusan bernomor 5925 K/Pid.Sus/2024 yang terbit pada 9 Oktober 2024 justru menolak permohonan itu. Biaya perkara di semua tingkat peradilan dibebankan kepada negara.
“Putusan ini menegaskan klien kami tidak bersalah sejak awal. Nama baik beliau harus dipulihkan,” kata penasihat hukum Hamzah, Hasman Usman, saat ditemui media ini, Minggu (14/09/2025).
Dengan keputusan Mahkamah Agung tersebut, Hamzah resmi bebas dari jeratan hukum yang sempat membayangi kariernya sebagai mantan orang nomor satu di PDAM Makassar, Dr. (Cand) Hasman Usman, SH, MH, menandaskan. (Hdr)