PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kuasa hukum Haji Abdul Mannang resmi melayangkan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan, Senin (15/9/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: SPSP2/188/IX/2025/SUBBAGYANDUAN, terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara pidana yang menjerat klien mereka.
Muh. Iqram, SH., MH., selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa pihaknya menempuh jalur ini sebagai bentuk keberatan atas proses penyidikan yang dinilai tidak sesuai aturan. Menurutnya, sejak 5 Mei 2025, pihaknya telah melayangkan surat permohonan agar proses hukum ditangguhkan sementara, lantaran perkara yang sama tengah diperkarakan di Pengadilan Negeri Makassar.
“Kami menilai ada kejanggalan serius dalam penanganan kasus ini. Sejak awal kami sudah meminta agar penyidikan ditunda, karena klien kami juga sedang berperkara secara perdata terkait sengketa kepemilikan tanah. Namun, penyidik tetap memaksakan proses pidana,” ujar Iqram.
Hal senada disampaikan Ervan Dirgahayu Putra, SH., dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), yang turut menjadi bagian dari tim kuasa hukum. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/393/V/2024/SPKT Polda Sulsel, terkait dugaan pelanggaran Pasal 167 dan 170 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin dan pengerusakan barang secara bersama-sama.
Namun, menurut Ervan, laporan tersebut memiliki indikasi nebis in idem atau perkara ganda. Sebab, kasus serupa dengan pasal yang sama sebelumnya telah dilaporkan di tahun 2022, dan kini kembali dilaporkan pada 2024.
“Klien kami, Haji Abdul Mannang, sudah pernah menjalani proses hukum dengan laporan yang sama. Kini laporan baru dibuat lagi dengan pasal identik. Ini jelas melanggar asas nebis in idem,” tegas Ervan.